29 Maret 2024

`

Hubungan 13 Tahun Berakhir di Pengadilan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sakib Kusnobianto, saksi pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan buku nikah, mengakui ada hubungan selama 13 tahun dengan Lilik Sunarti (48), warga Jl. Candi Sari Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Namun, ia meragukan anak yang dilahirkan terdakwa (Lilik Sunarti) adalah hasil hubungannya dengan terdakwa. Namun Lilik membantah semua keterangan saksi pelapor.

 

 

Terdakwa, Lilik Sunarti (jilbab) dengan para pengacaranya.

HAL INI terungkap dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan buku nikah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (08/06/2020). “Dalam keterangan di persidangan tadi, kesaksian banyak bohongnya. Tentang awal hubungan, akta kelahiran, buku nikah, proses kehamilan,  hingga melahirkan,” terang terdakwa usai siding, Lilik.

Lilik menambahkan, di tahun 2018, setelah hubungannya dengan saksi pelapor (Sakib Kusnobianto) diketahui saksi, terdakwa dan anaknya merasa ditinggalkan begitu saja. Bahkan Bianto meragukan apakah anak yang dilahirkan terdakwa anaknya atau bukan.

“Padahal, saat kelahiran anak saya di tahun 2010, diakui sebagai anaknya. Saya pernah minta tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid, merupakan asam nukleat yang menyimpan semua informasi tentang genetika) untuk membuktikan bahwa anak yang lahirkan adalah anaknya juga, namun dia tidak mau. Tapi di persidangan dia malah mengatakan bahwa saya yang tidak mau tes DNA. Jadi seperti di balik,” lanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Barlian Ganesi, SH, MH, menerangkan, apa yang disampaikan saksi memang banyak yang diakui. “Dalam fakta persidangan, memang ada hubungan selama 13 tahun. Terkait pokok perkara yang didakwakan kepada klien saya, masih belum,” katanya.

Sementara itu, saksi pelapor yang pada awalnya mau memberikan keterangan, usai sidang langsung berlalu dan tidak memberikan keterangan.

Dalam persidangan sebelumya, Lilik didakwa melanggar Pasal 266 dan 263 ayat 2 KUHP, menggunakan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (buku nikah). “Kronologi perkaranya, pada  tahun 2009, terdakwa ini mempunyai hubungan khusus dengan Pak Bianto. Perjalanannya, kedua orang ini tidak mengikat perkawinan. Tetapi muncul surat nikah yang  diduga palsu,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, SH.

Mengapa pihak  perempuan yang dilaporkan? “Hal itu sesuai yang kami terima dari penyidik. Yang pasti kita terima dari penyidik untuk berkas perkaranya. Kita lihat saja nanti hasilnya di persidangan seperti apa,” terang Wahyu. (ide/mat)