23 April 2024

`

Hindari Penyalahgunaan, Inspektorat Sosialisasi Aset Desa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tidak ingin ada penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan sosialisasi pertanggungjawaban tanah kas desa. Ratusan perangkat desa se Kabupaten Malang, mendengarkan secara seksama aturan pemanfaatan tanah kas desa di Hotel Savana, Senin – Selasa (18-19/11/2019) siang.

 

Sosialisasi Pertanggungjawaban Pemanfaatan Tanah Kas Desa dihadiri ratusan perangkat desa se Kabupaten Malang.

 

“SUDAH ada Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2016 tentang Desa, serta Peraturan Bupati 24 tahun 2016 tentang Teknis Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa. Peraturan itu perlu terus ditekankan,  karena masih ada anggapan, jika menyewakan tanah kas desa itu, bisa mendapat ganjaran,” tutur  Inspektur Pemerintah Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, di sela- sela acara.

Kepala Inspektorat pemerintah Kabupaten Malang, Dr Tridiah Maestuti dan para perangkat desa yang menerima penjelasan Aset Desa

Selain Itu,  lanjutnya, ada beberapa dasar hukum yang lain, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2007, serta Undang Undang nomor 6 tahun 2014.  “Dari aturan itu, tidak ada lagi tanah kas desa. Yang ada aset desa,” tegasnya.

“Dengan begitu, seluruh aset desa,  baik tanah maupun yang bergerak dan bisa dihakgunauangkan, secara bruto,  harus disetor terlebih dahulu ke kas desa. Selanjutnya, dapat dimusyawarahkan untuk keperluan apa saja. Salah satunya untuk kesejahteraan perangkat desa dan keperluan lain,  termasuk bersih desa. Namun, terlebih dahulu semua harus disetor ke kas desa,” terang Inspektur Pemerintah Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti.

Adakah temuan penyalahgunaan aset desa? Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengaku ada. Sesuai tahapan, harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, maksimal 60 hari sejak adanya berita acara pengembalian.

“Tahun 2019 ini, sedang ditangani 28 kasus pengaduan masyarakat. Jika ditemukan adanya kerugian keuangan desa, akan dilakukan pemeriksaan lengkap, dan dibuat berita acara pengembalian. Waktunya, maksimal 60 hari. Lebih dari itu, bisa diproses di lembaga hukum lainnya,  baik Polisi maupun Kejaksaan,” pungkasnya. (ide/mat)