20 April 2024

`

Hajar Kakak Ipar, Bablas Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Akibat menganiaya kakak iparnya, Subari (45) warga Dusun Baran, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten harus meringkuk di bui sejak Senin (3/4/2018).

 

 

Tersangka penganiayaan, Subari.

KEPADA awak media, Kanit Reskrim Polsek Pakis, Aiptu. Teguh Darmawan, membenarkan penangkapan Subari. “Kemarin kita berhasil mengamankan satu orang berinisial SB yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang buktinya berupa balok kayu sono,” terang Teguh, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, kejadian bermula saat korban, Gisan (76) karena permasalahan keluarga terlibat cek-cok dengan isterinya pada Sabtu (1/12/2018). Alih-alih berdamai dengan sang suami, isteri Gisan malah mengadu pada Subari, yang merupakan adik kandungnya.

“Tersangka kemudian tersulut emosinya, dan mencari korban sambil membawa balok kayu,” jelas Teguh.

Sampai di rumah korban, tanpa babibu, tersangka langsung memukuli Gisan, akibatnya korban yang sudah renta ini mengalami luka di kepala, lengan kiri dan betis kirinya bengkak. Puas memukuli Gisan, Subari berlalu begitu saja, meninggalkan korban yang bercucuran darah.

Kini gantian Gisan yang mengadu, dengan kepala yang masih mengeluarkan darah, korban mengadu kepada anaknya, yang kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pakis. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya. Alasan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal kakaknya dimarahi korban,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Pakis.

Karena tidak bisa menahan emosi, Subari sekarang harus rela menginap di ruang tahanan Polsek Pakis guna proses penyidikan lebih lanjut. (diy)