20 April 2024

`

Guru SDN Kauman 3 Kota Malang Jadi Tersangka

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Oknum guru SDN Kauman 3, Kecamatan Klojen,  Kota Malang, Jawa Timur, IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap muridnya. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Polisi melakukan gelar perkara.

 

 

Lokasi SDN Kauman 3, Kota Malang,  tempat oknum guru IM mengajar.

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. “Betul, sudah tersangka. Hari selasa kemarin dilaksanakan gelar perkara. Penetapan setelah gelar,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/03/2019).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka setelah penyidik menyepakati bahwa penentuan alat bukti, keterangan saksi, dan korban, hasil visum dan petunjuk, sudah cukup. Dengan berubah status sebagai tersangka, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

“Direncanakan, pekan ini dilakukan pemeriksaan untuk pertama kalinya dengan status tersangka,” lanjut kasat.

Apakah yang bersangkutan ditahan?  Komang belum memberikan kepastian. Hal itu akan dilihat setelah pemeriksan dengan status sebagai tersangka terlebih dahulu. “Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Dengan status tersangka, IM dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (ide)