29 Maret 2024

`

Guru Cabul Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara Sampai Pensiun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Oknum guru cabul SDN Kauman 3, Kota Malang, Jawa Timur, IS alias Imam (59), warga Jl. Ade Irma Suryani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, terancam pensiun di penjara.

 

Oknum guru IS dan barang bukti di Mapolresta Malang.

 

PASALNYA, atas kasus pencabulan yang diduga ia lakukan, guru olah raga yang akan pensiun akhir tahun ini, terancam hukuman 5 – 15 tahun penjara. Mengingat tersangka adalah seorang pengajar, masih ditambah 1/3 nya, serta denda Rp 5 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, tersangka IS diduga melanggar pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Atas kasus yang dipersangkakan, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, karena seorang pengajar ditambah 1/3 nya dan denda Rp 5 miliar,” tutur Kasat Reskrim, usai ungkap kasus, Rabu (27/03/2019).

Sebelumnya, tersangka sempat dijemput paksa pihak kepolisian Jum’at (22/03/2019) di rumahnya. Itu dikarenakan tersangka mangkir  dari panggilan Polisi. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku sakit lambung, sehingga tidak datang memenuhi panggilan. Barang bukti yang diamankan atas kasusnya berupa celana dalam serta baju olah raga milik korban.

“Kami tentu mempunyai pertimbangan sendiri untuk menahan. Satu di antaranya adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Diketahui, tersangka telah menduda sekitar 14 tahun lalu,” lanjutnya.

Lebih lanjut kasat menjelaskan,  kasus ini berawal dari adanya 2 laporan pencabulan dari siswi SDN Kauman 3. Kedua korban masih berusia 9 dan 11 tahun, duduk di kelas 3 dan 5. Dari laporan tersebut, Polisi menindaklanjuti,  bahkan memeriksa 20 saksi. Selain itu, berdasarkan hasil visum korban, cukup menunjukan bukti yang siqnikan, hingga akhirnya menangkap dan menahan tersangka.

“Hingga saat ini, masih 2 korban pencabulan yang resmi melapor. Tersangka mengakui, namun tidak ingat berapa banyak korban yang dicabuli. Salah satu bentuk pencabulan dengan memegang payudara dan memegang kemaluan korban. Bahkan, terhadap korban yang lain, tersangka sempat mengeluarkan alat vitalnya. Petistiwa itu terjadi di sekitar ruang UKS dan beberapa lokasi lainnya, sejak kurun waktu Desember 2018 lalu, hingga kasus ini muncul,” imbuhnya.

Disinggung adanya kabar bahwa peristiwa yang sama terjadi di sekolah tersangka sebelumnya, Kasat enggan memberikan tanggapan. Mengingat, tersangka sempat mengajar di sekolah lain hingga 2 lokasi. Kasat mengaku fokus terhadap laporan korban dari SDN Kauman 3.

“Bagaimana di sekolah lain? Kami kurang tahu. Yanga pasti, kami fokus dari laporan korban dari SDN Kauman 3. Hingga saat ini, belum ada laporan lagi,” pungkasnya.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Bahkan Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji sempat melakukan sidak di sekolah yang bersangkutan. Selain itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak dari pusat Jakarta, juga melakukan sidak. (ide)