20 April 2024

`

Genjot Pembentukan BUMDes, Tapi Jangan Asal-asalan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – DESA yang selama ini terpinggirkan atau termajinalkan, oleh Pemerintah Kabupaten Malang berusaha ditingkatkan kesejahteraan ekonominya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto.

BANYAKNYA desa di Kabupaten Malang yang memiliki obyek wisata, tentunya sangat menguntungkan, dan merupakan sumber perekonomian jika dikelola dengan benar. Untuk itu peran BUM Des agar bisa mengolah potensi desa menjadi usaha bersama yang bisa mensejahterakan masyarakat desa sangat diharapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji

” Saat ini ada sebanyak 114 (30,16%) desa yang telah membentuk BUMDes dari 378 desa yang ada. Sebanyak 70 BUMDes dilakukan pendampingan oleh DPUMD sedang yang 40 merupakan inisiasi desa itu sendiri, “terang, Suwadji, Selasa (13/11/2018).

Menurut Suwadji BUMDes sangat layak dikembangkan karena bisa menyerap tenaga kerja lokal yang tidak lain merupakan masyarakat desa itu sendiri. Namun memang tidak semua desa di Kabupaten Malang mempunyai potensi wisata yang layak jual, menurut Kadis PMD bukan merupakan masalah. Karena BUMDes tidak melulu harus mengelola obyek wisata, bisa bergerak di bidang yang lain, misalnya sektor jasa. “Tidak harus di sektor pariwisata, jika memang desa tidak mempunyai obyek wisata. Sektor jasa seperti penyediaan pengelolaan sampah kan bisa dikelola oleh BUMDes, atau membuat koperasi,” jelas Suwadji.

Langkah Pemkab Malang memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan BUMDes mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. Didik Gatot Subroto selaku Ketua I DPRD Kabupaten Malang, menyambut baik hal tersebut. “Selama itu bertujuan baik dan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, kita dukung,”tegasnya.

Namun Dewan juga menyoroti agar pembentukan BUMDes jangan sekedar asal-asalan. “Dalam pembentukan BUMDes ada uang negara yang digunakan dalam penyertaan modalnya, jelas nanti harus ada pertanggung jawabannya, itu yang pertama,”kata Didik.

Poin kedua adalah dasar hukum, atau aturan yang jelas bagaimana BUMDes itu dibentuk. “Harus jelas, mengapa? Karena nantinya untuk menghindari permasalahan yang timbul, bagaimana sharing fee bagi desa berapa, pengelola berapa, pemilik lahan berapa, hal itu harus jelas. Jangan sampai badan usaha bersama untuk meningkatkan kemakmuran bersama justru menjadi bibit sengketa,”tegas Ketua Komisi I DPRD.

Lebih jauh pria asal Singosari ini menyebutkan ada dua aspek penting dalam pembentukan BUMDes. “Obyek yang mau dikelola, dan SDM yang mengelola. Kemampuan manajerial bagi pengelola BUMDes sangat penting, jangan sampai setelah dibentuk dan mengunakan uang negara, akhirnya BUMDes tersebut bangkrut, karena salah kelola, jika terjadi seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab?”, tanyanya secara retoris.

Untuk itu politisi PDIP ini menyarankan, BUMDes memang merupakan hal bagus, namun jangan sampai dipaksakan keberadaanya di tiap desa. “Jika memang desa katakanlah tidak mempunyai obyek dan SDM yang sanggup mengelola BUMDes, tidak perlu memaksakan diri untuk membentuk BUMDes. Kan bisa bekerja sama dengan desa lain untuk membentuk BUMDes secara bersama-sama, tinggal aturan atau dasar hukum pengelolaanya yang dipertegas, agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya,” tandas Didik. (diy)