19 April 2024

`

Geger Unikama, Dr. Christea Frisdiantara Jadi Tersangka

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan Malang versi Kemenkumham, Dr. Christea Frisdiantara menjadi tersangka dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan akta otentik palsu, Selasa (04/09/2018).

 

 

MS Al Haidari.

HAL INI disampaikan MS Al Haidari, SH, Kuasa Hukum Soejai, Ketua PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Kamis (06/09/2018). MS Al Haidari mengaku baru mengetahui kabar tersebut setelah dikonfirmasi wartawan. “Untuk yang itu, saya baru mengetahuinya saat dikonfirmasi wartawan. Ya, itu biar Kepolisian saja,” katanya.

Susianto, SH, Kuasa Hukum Dr. Christea Frisdiantara, mengaku sudah mengetahui status kliennya. Ia pun membenarkan kabar tersebut. “Kabar tentang Pak Christea menjadi tersangka, itu benar. Namun, mestinya, dipastikan dulu, apa itu benar tanda tangan lurah apa bukan. Saya kira, penetapan tersangka itu terlalu prematur. Selain itu, klien saya itu malah korban. Dia tidak mengurus sendiri surat keterangan itu, tapi orang lain,” katanya.

Selain itu, lanjut Susianto, meskipun telah menjadi tersangka, belum tentu bersalah. Bahkan, jika berkas tidak lengkap, bisa tidak P21. “Kalau seperti itu, masih mungkin untuk di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” katanya.

Sementara itu, MS Al Haidari, SH, sangat menyayangkan dengan dikabulkanya permohonan Dr. Christea Frisdiantara (Ketua PPLP PT PGRI Unikama versi Kemenkumham) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, tertanggal (17/05/2018) lalu.

Pasalnya, Christea mengajukan permohonan untuk mengganti specimen/tandatangan Soejai, Ketua PPLP PT PGRI dan Abu Bakar selaku bendahara, pada rekening tabungan atau pun deposito di beberapa bank, menjadi atas nama Christea Frisdiantara dan Dra. Andriana Rosita selaku bendaharanya.

“Kami sangat menyayangkan hal itu. Karena, dalam pengajuan saudara Cristea itu, memohon untuk mengganti specimen/tanda tangan Soejai dan Abu Bakar. Bahkan, memohon pengadilan untuk memerintahkan Bank di Malang, agar mencairkan uang untuk Christea dan Andriana. Karena itu, kami akan menggugat,” tutur MS Al Haidari, Kamis (06/09/2018).

Namun demikian, ia menduga surat keterangan yang digunakan Christea tentang domisili di Kabupaten Sidoarjo, untuk dijadikan alat bukti pengajuan permohon ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, diduga masuk kategori tindak pidana membuat atau menggunakan akta otentik palsu. Mengingat, dalam surat tersebut, diperuntukan sebagai pengajukan kredit KPR di Bank Mandiri Syariah Sidoarjo.

“Jadi surat keterangan domisili dari Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo untuk pengajuan kredit KPR, sehingga tidak sesuai, karena dijadikan salah satu bukti, permohonan pengajuan. Bahkan, Lurah Magersari pun akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke Polisi,” lanjut Haidari.

Dalam perkembangannya, Kepolisian Polres Sidoarjo menindaklanjuti laporan surat tersebut. Bahkan, akhirnya, setelah penyelidikan, Polres Sidoarjo menetapkan Christea sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana membuat atau menggunakan akta otentik palsu, Selasa (04/09/2018) lalu.  (ide)