Forkopimda Blusukan ke Pasar Singosari, Implementasikan Inpres 6/2020
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar, SIK, MH, bersama Dandim 0818 Kabupaten Malang – Kota Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, dan Sekda Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, blusukan ke dalam pasar dan ke Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Senin (24/08/2020). Mereka melakukan implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SEBELUM rombongan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tiba di Pasar Singosari, dilakukan pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang dilakukan serentak se Jawa Timur. Untuk Kabupaten Malang, pencanangan dilakukan di pendopo agung. Setelah pencanangan selesai, rombongan meluncur ke Pasar Singosari.
Tiba di depan pasar, rombongan disambut Camat Hari Krispriyanto, Kapolsek Kompol Farid Fatoni, serta Danramil Singosari, Kapten Abdul Kodir. Di sini, baik Kapolres Malang, Dandim 0818, serta Sekda Kabupaten Malang, memberikan rompi kepada para relawan dan memasang stiker di beberapa toko/kios yang berisi himbauan agar mentaati protokol kesehatan COVID-19.
Tidak hanya itu. Setelah memasang stiker, tiga anggota Forkopimda Kabupaten Malang ini juga memberikan masker kepada pengunjung pasar yang ketahuan tidak memakai masker. “Setiap kali keluar rumah harus selalu pakai masker ya pak, biar tidak terpapar COVID-19. Biar selalu sehat,” pesan kapolres kepada salah seorang warga usai memasangkan masker.
Kepada wartawan, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, SIK, MH, menjelaskan, di Kabupaten Malang, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Kecamatan Singosari terbanyak. Sampai Senin (24/08/2020), jumlahnya mencapai 187 orang. Salah satu clusternya ada di pasar. Karena itu dilakukan implemenasi di kecamatan ini. “Kita harapkan, dengan implementasi Inpres ini, kita terapkan di sini, penindakan bagi yang melanggar protokol kesehatan kita terapkan, sehingga ketertiban masyarakat terhadap protokol kesehatan dapat terlaksana,” katanya.
Terkait sanksi, menurut kapolres, bagi pelanggar protokol kesehatan, kalau per orangan, akan diberi blangko penindakan. “Kalau tetap melanggar, akan ditindak lebih tegas lagi. Sedangkan di kios, ditempeli stiker. Kalau melanggar sampai tiga kali, akan ada tindakan tegas dari Dinas Pasar (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang),” terangnya seraya menjelaskan, pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020 ini akan berlangsung selama dua bulan.
Setelah melakukan implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 di Pasar Singosari, rombongan Forkopimda melanjutkan sosialisasi di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. (mat)