23 April 2024

`

Eksepsi Ditolak, Sidang Maria Purbowati Lanjut Pemeriksaan Saksi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksepsi dari terdakwa dugaan penipuan dan menggelapkan, Maria Purbowati (41), warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ditolak. Penolakan eksepsi itu terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (18/02/19).

 

 

Terdakwa Maria Purbowati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

DALAM SIDANG yang beragenda Putusan Sela itu, ketua Majelis Hakim, Djuwanto menolak keberatan terdakwa yang diajukan kuasa hukum, pada sidang sebelumnya.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriandi Andra.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriandi Andra membenarkan hasil sidang putusan sela tersebut. Dengan ditolaknya keberatan keberatan terdakwa, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Jadwal sidang hari ini, adalah putusan sela. Ketua majelis hakim sudah memutuskan menolak keberatan terdakwa. Artinya, sidang akan dilanjutkan pada materi pojok perkara,” tuturnya ditemui di kantor Kejaksaan, Senin (18/02/19).

Dengan begitu, katanya, agenda sidang selanjutnya pada materi pojok perkara dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Rencananya, 3 orang saksi dari pihak JPU, akan menjalani pemeriksaan.

“Jadwal selanjutnya, Rabu (20/02) pemeriksaan 3 orang saksi. Semoga ketiganya bisa hadir dan dapat memberikan kesaksian,” lanjutnya.

Novriandri tidak merinci siapa ke tiga saksi yang bakal dihadirkan. Namun, dari informasi yang diperoleh, ketiga saksi tersebut bisa dikategorikan saksi kunci. Mengingat, satu dari saksi adalah pelapor sendiri.

“Rencananya, saksi pelapor, suami pelapor serta anak dari pelapor. Sidang kasus ini, terbilang cepat karena dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu. Mengingat, cukup banyak saksi yang akan menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Seperti pernah diberikan sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen melalui kuasa hukumnya, Nur Yahya telah mengajukan Eksepsi.

Bahkan sebelumnya, sempat mengajukan permohonan penangguhan. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu.

Pertama kalinya, Maria muncul dan mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh seseorang yang mengaku pernah memberikan pertolongan kepada Maria.

Kemudian, Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian dibawa ke Polda Jatim, terkait laporan dari Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH. (ide)