29 Maret 2024

`

Duo Maling Spesialis, Garong Rumah Teman

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Huda (37) dan Alfan Efendi (30) keduanya warga Jl Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diringkus Polisi. Pasalnya, keduanya diduga mengobrak-abrik rumah temannya, dan menggasak isinya.

 

Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolresta Malang.

 

AKIBATNYA, korban Sunaryanto (59) warga Jl Danau Sentani Dalam IV, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang juga kenalan tersangka, mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kejadian itu diawali, ketika tersangka Alfan menghubungi korban (08/01/19). Saat itu Alfan mengatakan kalau rumah kontrakannya yang di Buring, pintunya terbuka. Selanjutnya, korban melakukan pengecekan ke Buring.

Pada saat itu, diduga kedua tersangka beraksi membobol rumah korban yang berada di Jl. Danau Sentani Dalam, Kelurahan Madyopuro. Huda mencongkel jendela, sementara Alfan mengawasi dari kejauhan. Keduanya menggasak laptop, powerbank dan 2 tas wanita serta HP. Peristiwa itu, baru diketahui korban malam harinya, hingga dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Polisi yang mendapat laporan dan keterangan dari korban, petugas curiga kalau pelakunya adalah Alfan. Akhirnya, petugas menangkap Huda di Jl. Kembar Bumiayu dan menangkap Alfan di kawasan Ngamprong Poncokusumo.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah membobol rumah korban, bahkan spesialis rumah kosong. Dalam beraksi, keduanya menggunakan mobil, agar dikira tamu dan warga tidak curiga.

Kini Barang bukti dan tersangka, diamankan petugas, dan barang bukti hasil kejahatan tersangka di tempat lain. Diduga telah beraksi belasan kali dengan menggarong rumah kosong.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, membenarkan bahwa tersangka ditangkap karena aksi pencurian dengan pemberatan.

” Keduanya spesialis pembobol rumah kosong. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tuturnya. (ide)