20 April 2024

`

Dua Tersangka Curanmor 56 TKP Tewas Ditembak

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Langkah dua tersangka curanmor, E (30) dan MS alias S, keduanya warga RT. 01 / RW. 02, Kecamatan Paserepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus dihentikan dengan timah panas. Keduanya menghembuskan nafas terakhirnya saat perawatan di rumah sakit, Selasa (08/10/2019).

 

Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander menunjukkan barang bukti dari aksi residivis curanmor.

 

KAPOLRES Malang Kota, AKBP Doni Alexander menjelaskan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Karena itu, petugas mengambil langkah tegas dan terukur.

“Salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan sajam (senjata tajam). Bahkan, berusaha menghujamkan sajam ke petugas. Akhirnya, anggota melakukan tindakan tegas terukur,” tutur Kapolresta Malang, Selasa (08/10/2019).

Doni melanjutkan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka lain yang sudah di tahanan. Selain itu, aksi tersangka sudah terekam CCTV. Dari kecocokan ciri-ciri, akhirnya petugas yakin lalu menangkapnya.

Ia melanjutkan, penembakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Itu dilakukan untuk melindungi anggota Polisi yang mendapatkan perlawanan.

Polisi sempat mengevakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa  tidak tertolong. Berdasarkan data, kedua tersangka merupakan sindikat curanmor yang telah beraksi di 56 TKP.

“Kami terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban. Ada sekitar 5 korban yang membuat laporan,” lanjutnya.

Tersangka E, merupakan residivis curanmor yang pernah ditahan pada 2017 lalu. Setelah itu, bersama MS, menggasak motor di wilayah Malang.

Aksi tersangka sebelumnya dilakukan di Jl. Tlogo Joyo, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (17/09/2019) lalu. Keduanya beraksi menggasak motor warga yang diparkir di teras rumah.

Dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti kunci T, 1 sangkur, 1 clurit, rekaman CCTV dan beberapa barang bukti lainnya. (ide/mat)