29 Maret 2024

`

Dua Pemadat Dicokok Saat Mabuk

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Hendra Eka Kurniawan (30),  warga lingkungan Centong, Desa Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur  dan Muchlas Cahyono (30),  warga Jalan Ciliwung, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur,  ditangkap jajaran Polsek Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (07/11/2018).

 

 

 

Tersangka pemadat Hendra Eka Kurniawan dan Muchlas Cahyono yang diamankan jajaran Polsek Poncokusumo.

KEPADA awak media,  Kapolsek Poncokusumo, AKP. Agus Siswo Hariadi,SH,  membenarkan penangkapan Hendra dan Muchlas yang dilakukan di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo tersebut.

“Tadi malam,  pukul 23.30 WIB, kita berhasil mengamankan dua orang berinisial HEK dan MC yang sedang menghisap narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu,” tutur Kapolsek Poncokusumo, Kamis (08/11/2018).

Barang bukti yang diamankan Polisi.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu. Andik Risdianto menjelaskan, penangkapan kedua budak sabu itu berawal dari informasi masyarakat. “Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, yang dilanjutkan penyanggongan, yang akhirnya kita berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya di rumah warga Wringinanom,”jelasnya.

Hendra dan Muchlas tak bisa lagi berkilah dan hanya bisa pasrah saat petugas menggelandang ke Polsek Poncokusumo. “Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut, sebagai pengguna atau pengedar, itu masih dalam penyidikan,”ungkap Andik.

Dari penyidikan yang dilakukan, ternyata tersangka ini baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan di Blitar. “Baru saja keluar LP karena kasus penggelapan. Indikasinya, kedua orang ini memang pemain penggelapan bermodus rental mobil. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Polres Blitar,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo. (diy)