25 April 2024

`

Dua Hari, Lima Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak main-main dilakukan petugas, buktinya dalam dua hari terakhir jajaran Satresnarkoba menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu ditegaskan oleh Kasubag Humas Polres Malang, Ipda. Eka Yuliandri Aska, Rabu (29/8/2018).

 

 

Tersangka M.Cholil salah satu pengedar sabu-sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polres Malang.

“BETUL sejak Senin (27/8) sampai Selasa, Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). Penangkapan tersebut adalah upaya jajaran Polres Malang khususnya Satresnarkoba untuk memberantas peredaran gelap narkoba,”jelas Kasubag Humas Polres Malang, Rabu (29/8).

“Dalam dua hari pengerebekan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2.49 gram,”imbuh Aska.

Menurut Aska, pertama kali dibekuk adalah Sapi’i (39) warga Desa Harjokuncaran dan M.Cholil (39) warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang dibekuk di sebuah bengkel las di Sumbermanjing Wetan. “Kedua tersangka S dan MC ditangkap pada Senin pukul 22.00, dari keduanya diamankan sabu seberat 1,65 gram,”jelas Aska.

Selang sehari kemudian, Satresnarkoba menangkap Andik Listiono (41) warga Dusun Urung-Urung, Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kab Pasuruan dan Septafia Erye Hari Sapto Adi (38) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan di pingir jalan Desa Tambakrejo. “Kedua tersangka ini ditangkap Selasa kemarin pukul 03.00, usai bertransaksi narkoba, dan berhasil diamankan sabu seberat 0.57 gram,”papar Kasubag Humas Polres Malang.

Satu jam sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Malang menangkap Matsuri (32) warga Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang di rumahnya saat asyik tidur. “Dari tersangka MS, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 0.27 gram,”ujar Aska.

Kelima pemadat dan pengedar sabu itu dibekuk berkat informasi masyarakat. “Semuanya berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti dilakukan penangkapan. Semua tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasubag Humas Polres Malang. (diy)