29 Maret 2024

`

DPRD Kota Malang Kosong, Perlu Kebijakan Khusus dan Cepat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Diskresi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) menjadi salah satu langkah solusi untuk kondisi DPRD Kota Malang, Jawa Timur,  saat ini. Namun demikian, hal itu perlu penjelasan dan kekhususan dalam batasan kewenangan kebijakan dalam pengambilan keputusan.

 

 

Para narasumber saat pelaksanaan dialog di FH UB Malang.

Dr. Rachmat Syafaat, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyatakan, saat ini terjadi kekosongan di Dewan Kota Malang. Perlu ada langkah – langkah kebijakan, khusus dan cepat, agar Pemerintahan Kota Malang bisa tetap berjalan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr. Rahmat Syafaat.

“Kondisi jangka pendek, harus segera diambil kebijakan,  karena darurat. Pemerintahan harus terus berjalan. Salah satunya, Kementerian Dalam Negeri, bisa mengambil langkah diskresi. Namun itu ada ketentuannya dan harus tertulis,” tuturnya dalam Dialog Mencari Solusi atas Kekosongan DPRD Kota Malang Fakultas Hukum dan ICW, Rabu (05/09/2018).

Namun demikian, diskresi sendiri ada undang undang yang menghadangnya, yakni Undang Undang tentang Pemerintah Daerah. “Karena itu, kalau nantinya diambil langkah itu, harus diperjelas terkait batasan kewenangan pada hal apa, termasuk batas waktunya,” katanya.

Langkah lain, masih kata Rachmat,  mungkin bisa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun hal itu pun  ada beberapa persyaratan yang dipenuhi. Karena belum ada keputusan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, melalui keputusan pengadilan. “PAW bisa, namun juga ada point – point yang dipenuhi. Salah satunya, jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau bahkan meninggal. Lebih cepat lagi kalau yang bersangkutan mengundurkan diri, sehingga bisa langsung pergantian. Atau diberhentikan dari partai pengusungnya, yang harus mengambil mengambil langkah tegas,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mengundurkan diri karena menjadi tersangka, itu terkait dengan moralitas individu. Meskipun, pernah dilakukan oleh mantan Ketua DPRD, Arief Wicaksono yang mundur ketika ditetapkan jadi tersangka. Namun rupanya hal itu belum diikuti para tersangka yang lain.

Menurutnya, dengan ditahannya 41 anggota dewan oleh KPK, kondisi saat ini memang tidak mudah. Dewan tidak bisa menjalankan sebagaimana fungsinya. Pemerintah harus  berjalan terus, bahkan menjelang pelantikan walikota. Dengan PAW pun, nantinya akan membahas permasalahan yang sama, sementara pilihan legeslatif juga sudah tidak lama lagi.  (ide)