DPRD Desak Pemkab Malang Akuisisi Obyek Wisata Yang Dikuasai Perhutani
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sektor pariwisata telah menjadi program prioritas di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sayang, masih banyak obyek wisata dalam penguasaan Perhutani. Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten Malang mengakuisisi kepemilikan obyek wisata tersebut.
HAL ITU diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Selasa (30/10/2018).
Menurut Didik, dibukanya Jalur Lintas Selatan (JLS), memunculkan berbagai spot wisata pantai baru, seperti Pantai Ungapan, Pantai Nganteb, Pantai Batu Bengkung dan sebagainya. Banyaknya spot pantai tersebut, jelas membawa dampak positif bagi sektor pariwisata.
“Sayangnya, kawasan wisata kita ini kebanyakan berada di kawasan Perhutani. Kita dari DPRD mendorong dan mensuport penuh agar Pemkab Malang melakukan proses akuisisi kepemilikan obyek wisata tersebut,” tutur Didik.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), bukan saja mendatangkan wisatawan, namun juga mampu mengoptimalkan potensi wisata menjadi obyek wisata yang mampu mendongkrak perekomian masyakarat lokal yang pada akhirnya memberi pemasukan pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan anggaran yang besar, Dinas Pariwisata tidak hanya bertugas mendatangkan wisatawan, tetapi bagaimana bisa bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum untuk melakukan upaya kerja sama yang saling menguntungkan. Kalau bisa malah bagaimana menjadikan aset itu secara adminsitrasi hukum dalam pengelolaan Pemkab Malang,” bebernya.
“Kalau di Perhutani memang ada divisi pariwisatanya, itu masuk di aturan Kehutanan Sosial. Sedangkan Pemkab Malang kan hanya diuntungkan lewar porporasi saja. Apa untungnya?” tanya Didik retoris.
Padahal, menurut mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, biaya pembangunan insfrastruktur jalan di Malang selatan, menyedot dana APBD yang tidak sedikit. “Kalau hanya dari porporasi kan tidak berimbang. Biaya untuk membangun insfrastruktur ke Malang Selatan itu tinggi. Seperti pembangunan jalan masuk obyek wisata, itu biayanya tidak sedikit,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, agar obyek wisata bisa benar – benar menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka penguasaan dan pengelolaan obyek wisata harus dilakukan sepenuhnya oleh Pemkab Malang. “Makanya, bagaimana Disparbud, Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum melihat celah ini agar bisa melakukan akusisi secara benar. Kalau harus ganti rugi, ya ganti rugi. Masalah nanti pengelolaannya dikembalikan lagi ke masyarakat lokal lewat KSU, terserah. Tapi kuasai dulu,” tegasnya.
Di samping penguasaan obyek wisata, wakil rakyat juga mewacanakan perlunya SMK Pariwisata di Kabupaten Malang agar menumbuhkan perasaan sadar wisata di kalangan generasi muda. “Pariwisata kan tidak bisa lepas dari kreativitas, perlu inovasi agar tidak menjemukan. Di sini butuh anak-anak muda yang sadar dan peduli dengan potensi wisata daerahnya. Untuk itu perlu adanya SMK Pariwisata,”terang anggota Fraksi PDIP ini.
Harapannya, lewat SMK Pariwisata, para siswanya nanti tak hanya melakukan eksploitasi wisata atau hanya jadi pekerja penjaga obyek wisata belaka, namun bisa berperan aktif, terlibat langsung dalam pengelolaan serta bisa menjaga kelestarian dan mengembangkan potensi wisata di daerahnya.
“Kita mempunyai obyek wisata banyak, tapi tidak ada yang mengelola, kan rugi. Jangan sampai obyek wisata kita dikuasi orang luar, sedangkan masyarakat kita hanya jadi pekerja atau buruh kasar saja. Berdayakan masyarakat lokal untuk memajukan industri pariwisata kita,”pungkas Didik Gatot Subroto. (diy)