20 April 2024

`

Ditinggal Kontraktor, Pembangunan Ma’had MAN 2 Malang Mangkrak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembangunan ma’had putra Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2), Jl. Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terhenti. Terbengkalainya proyek pembangunan tersebut, diduga karena ditinggal kabur pekerjanya (pemenang tender), PT. Zhilla Putri Abadi.

 

Lokasi pembangunan Ma’had Putra MAN 2 Malang yang terhenti.

 

Ahmad Khumaini.

MANTAN Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang juga mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M. Arif Kurniawan menjelaskan adanya persoalan di MAN Malang 2 ini.

“Jika hal itu terjadi sampai merugikan keuangan negara, maka patut ditindaklanjuti secara hukum.

Jauh sebelumnya, tim TP4D sudah menghimbau agar mematuhi rambu – rambu larangan (penyebab) munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya, Selasa (18/09/2018).

Kalau tetap terjadi pelanggaran, lanjutnya, berarti tidak mendengarkan arahan TP4D. Ketika ada persoalan hukum di lapangan, akan melibatkan TP4D. Namun secara teknis, tidak ada keterlibatan TP4D.

Sementara itu, Ahmad Khumaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pembangunan ma’had putra MAN 2 Malang, membantah di tinggal lari pelaksana proyeknya. Menurutnya, PT. Zhilla Putri Abadi (PT. ZPA) pada dasarnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

“Sejak tanggal 25 Agustus 2018, kontrak langsung kita putus. Uang jaminan sebesar 20 persen dari nilai kontrak kita amankan. Pemutusan kontrak itu, sebelumnya sudah melalui beberapa kali surat peringatan,” tuturnya.

Hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui alasan pasti perihal ketidakmampuan kontraktor dalam mengerjakan proyeknya. PT. ZPA sendiri melakukan kontrak sejak 7 Juni 2018 lalu. Seiring berjalannya waktu, pekerjaan diperkirakan masih mencapai 5 – 10 persen.

Akibat dari masalah ini, pihak inspektorat pusat Jakarta langsung turun melakukan pemeriksaan selama 5 hari, sejak (3-7/09). Dan pada (13/09) uang jaminan sudah dicairkan, dan dimasukkan  kas negara Kantor Perbendaharaan Negara (KPN).

“Uang jaminan sebesar 20 persen dari PT. ZPA, secara tidak langsung sebagai ganti ruginya. Sehingga dipastikan tidak ada kerugian negara. Sebab uang jaminannya langsung kita setorkan ke kas negara,” pungkas Khumaini.

Apakah PT. ZPA mensubkan kontrakan kerjaannya kepada orang lain? Pihak MAN Malang 2 tidak mau membahas lebih jauh. Menurutnya, hal itu bukan ranahnya. Bahkan, dalam waktu dekat akan segera ada kontrak dengan PT. pemenang selanjutnya. (ide)