25 April 2024

`

Dipecat, Dua Anggota Gugat Golkar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua anggota Partai Golkar DPD (Daerah Pimpinan Daerah) II Kabupaten Malang, Achmad Andi dan Sodiqul Amin, menggugat DPD dan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Kepanjen karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

 

 

Ketua Bidang OKK DPD Partai Golkar Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kusmantoro Widodo.

KUASA Hukum mereka, Syarif Hidayatullah, SH, menerangkan, kedua kliennya tersebut, saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Golkar  periode 2014 – 2019.

“Namun untuk periode 2019-2024, mereka berdua dicalonkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai lain. Sesuai aturan dari KPU, mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota Partai Golkar. Mereka pun sudah membuat surat pengunduran diri ke DPD Partai Golkar,” terang Syarif Hidayatullah.

Proses pengunduran diri Andi dan Amin sebagai anggota DPRD dan Partai Golkar berjalan normal. “Permasalahan baru muncul ketika surat untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) diajukan oleh Ketua DPD Partai Golkar, Siadi kepada Ketua DPRD Kabupaten  Malang,  Hari Sasongko,” jelasnya.

Masalah yang kemudian menjadi materi gugatan yang dilayangkan  Ahmad Andi dan Sodiqul Amin kepada  Partai Golkar adalah redaksional atau frasa “memberhentikan” dalam surat PAW yang dibuat DPD Partai Golkar. “Klien saya ini mengundurkan diri. Tapi redaksional dalam surat pengajuan PAW memberhentikan. Kedua kata ini memberikan penafsiran dan implikasi yang berbeda,” papar Syarif.

Dia juga menjelaskan, sesuai  PP No 12 Tahun 2018 Pasal 92, keanggotaan seorang anggota DPRD dapat gugur karena tiga hal. Pertama, karena yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, yang bersangkutan mengundurkan diri. Ketiga, yang bersangkutan diberhentikan. “Klien saya ini mengundurkan diri,” katanya.

Syaruf menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan di PN Kepanjen dengan Perkara No: 147/Pdt.G/2018/PNKpn.

Gugatan kedua anggota Partai Golkar yang menyeberang ke Partai Nasdem ini ditanggapi dingin Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Malang, Sudarman. “Mereka seharusnya membaca dengan lengkap dahulu surat pengajuan PAW itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi,  dan Keanggotaan) DPD Partai Golkar Kabupaten  Malang, Kusmantoro Widodo menyatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Sodiqul Amin pada tanggal 10 Juli 2018. Sedangkan Ahmad Andi pada 31 Juli 2018.

“Menindaklanjuti surat pengunduran diri keduanya, DPD Partai Golkar,  dalam surat pengajuan PAW,  menyatakan telah memberhentikan dengan hormat keduanya,” kata Kusmantoro.

“Terbitnya surat PAW ini sudah sesuai dengan aturan internal partai. Tapi jika mereka melakukan gugatan atas tindakan yang dilakukan DPD,  itu hak mereka,” pungkas Kusmantoro. (diy)