Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gandeng Wartawan Sosialisasi Ketentuan Cukai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Hotel Ollino Garden, Senin (14/09/2020). Dengan tema Gempur Rokok Ilegal, pemerintah menggandeng para wartawan sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
KEGIATAN yang dibuka Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, ini dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE M.Si. Peserta sosialisasi meliputi perwakilan dari media online, cetak, televise, dan radio.
Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menggandeng media dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal. Bahkan, saat membacakan sambutan Bupati Malang, HM Sanusi, sekda menjelaskan, untuk meningkatkan sektor cukai, perlu keterlibatan semua pihak dengan mengawasi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, Kabupaten Malang termsuk kategori tinggi dalam penindakan hasil tembakau. Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, Pemkab Malang mengusung jargon Gempur Rokok Ilegal. “Untuk itu Pemkab Malang butuh partisipasi aktif rekan jurnalis agar informasi bisa dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga dapat menumbuhkan peran masyarakat dalam menggempur rokok ilegal,” kata Wahyu Hidayat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, M.Si menegaskan, sosialisasi ini amat penting. “Pesertanya adalah wartawan agar paham tentang cukai, cukai rokok, dan jenis-jenis penyalahgunaannya. Termasuk memberi informasi agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelasnya.
Anis menyatakan, temuan rokok ilegal di Kabupaten Malang sangat tinggi. Padahal berkurangnya rokok ilegal akan memperbesar pendapatan negara untuk pembangunan. (div/mat)