29 Maret 2024

`

Diduga Terlibat Korupsi, Rektor dan Mantan Rektor Universitas Malang Dilaporkan KPK

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Suparno dan Pembantu Rektor Achmad Rofi’uddin (sekarang menjabat Rektor UM), dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  karena  diduga terlibat korupsi pangadaan sarana Laboratorium MIPA UM tahun anggaran 2009.

 

 

Kampus Universitas Negeri Malang.
Kampus Universitas Negeri Malang.
Pengacara dua terpidana, Sumardan, SH, menunjukkan surat yang dikirim ke KPK.

MEREKA diadukah oleh dua dosen UM, Andoyo dan Abdullah Fuad. Keduanya (Fuad dan Andoyo), kini telah menjadi terpidana dalam perkara yang sama. Bahkan keduanya saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang.

Kuasa Hukum Fuad dan Handoyo, Sumardan,SH, menjelaskan, dirinya diberi kuasa untuk membuat surat pengaduan ke KPK.

Mantan Rektor UM, Suparno.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.

“Surat pengaduan ke KPK sudah dikirim, Sabtu (21/07/2018) lalu. Kami mendesak agar proses hukum lebih lanjut. Mengingat, rupanya, jaksa tidak profesional dan tebang pilih. Hanya mengusut dugaan aliran yang kecil saja. Sementara, aliran dana yang besar, dan mengarah ke jabatan yang lebih tinggi, tidak ditindak,” tutur Sumardan, Selasa (24/07/2018).

Sumardan menambahkan, saat ini, yang sudah dieksekusi,  bukan aktor intelektualnnya, namun hanya dosen.

“Dalam pengaduan ke KPK, tertulis nama mantan Rektor UM, Prof. Dr. Suparno, Pembantu Rektor, Achmad Rofi’uddin (sekarang menjabat Rektor UM), Subur Triono (perantara yang menghubungkan antara Rektor UM dan  Nazaruddin), Arifin Ahmad (Direktur perusahaan pemenang lelang), dan Nazaruddin. Mereka ini  justru tidak dijadikan tersangka dan terdakwa dalam perkara ini,” lanjut Sumardan.

Terpisah, Rektor UM Rofiudin, membenarkan akan hal itu. Saat dikonfirmasi apakah pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum, dirinya menyarankan untuk konfirmasi ke bagian BKBH UM. “Iya, dua warga UM memang sudah dijemput oleh kejaksaan. Lain- lain, silakan konfirmasi ke BKBH UM,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang dosen Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur,  Andoyo (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Abdullah Fuad (Ketua Panitia Lelang), dalam paket pekerjaan Laboratorium MIPA UM, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru,  Malang oleh Kejaksaan Negeri Malang, Rabu (18/07/2018) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

Keduanya menjadi terpidana dugaan  korupsi pengadaan peralatan Laboratorium UM tahun anggaran 2009. Akibat  kejadian ini, negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar lebih. Bahkan, keduanya sudah divonis hukuman penjara 4 dan 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni,SH,  menjelaskan, keduanya memang sudah divonis Pengadilan Negeri Malang. Namun, masih melakukan upaya hukum selanjutnya,  berupa peninjauan kembali (PK).

“Kemarin,  kami melakukan penjemputan di kampus. Sebenarnya, tidak hanya 2 orang itu yang kami jemput. Namun, dapatnya masih 2 orang,” tutur Amran, Kamis (19/07/2018) di kantornya.

Ia mengaku, penjemputan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan. Namun karena tidak datang, akhirnya dijemput.

Saat dikonfirmasi, Wakil Rektor 2 UM, Wahyudi, mengaku kaget dengan penjemputan yang dilakukan oleh Kejaksaan. “Saya kaget saja, karena  merasa tidak ada informasi kelembagaan. Ya, kami taat hukum, tidak menghalangi,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Rektor UM yang saat itu menjabat, Suparno, mengaku prihatin atas kejadian  tersebut. Menurutnya, kejadian itu seperti apes, mengingat, dirinya merasa ada juga yang mendapatkan paket proyek serupa selain UM.

“Ini mungkin apes ya, mengingat ada juga kampus lain yang mendapatkan paketan serupa. Namun kejadian ini semoga tidak mengganggu stabilitas kampus. Karena saya yakin, kalau ada masalah, mungkin dari non UM, karena panitia pekerjaan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ia pun mengaku kaget, kok ada selisih perhitungan biaya paketan pekerjaan. Mengingat, semua harga sudah sebagaimana mestinya. (ide)