20 April 2024

`

Diduga Korupsi, Mantan Pejabat BUMD Jatim Ditahan

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan General Manager Finance and Administration, sekaligus pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Wahyudi Pujo Saptono ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/01/2019) sore. Wahyudi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 29,13 miliar.

 

Tersangka Wahyudi saat jalani pemeriksaan dan penahanan.

SEBELUM dilakukan penahanan, Wahyudi sempat jalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Pemeriksaan ini bagian dari pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat di Mabes Polri, Wahyudi juga ditahan. Kejari Surabaya kemudian memperpanjang penahanan selama 20 hari. Tersangka Wahyudi ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PT PJU sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim, yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menjelaskan, perkara ini berawal pada 15 November 2010 silam. Saat itu dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. GHI dengan PT. PJU yang ditandatangani Direktur Utama PT PJU Abdul Muid dan pejabat dari PT GHI, Suryanto di salah satu gedung perkantoran di Surabaya. “Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, terdapat beberapa pedoman aturan yang tidak dipatuhi oleh PT PJU,” terang Heru.

Aturan yang tidak dipatuhi tersebut diantaranya, Anggaran Dasar PT PJU dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004. Dalam pelaksanaannya, mulai dari perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama dan pencairan anggaran internal PT PJU, tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU. Antara lain, pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga.

Kemudian, penggunaan faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul kerugian negara. “Ini karena modal kerjasama yang tidak kembali ke kas PT PJU dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, karena perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 29,13 miliar rupiah. Dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera kita sidangkan,” ungkap Heru.

Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ang)