19 April 2024

`

Didakwa Bunuh Teman Bisnis, Gadis Desa  Dituntut 15 Tahun Penjara

2 min read

*Reporter : jull dian

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM- Nadia Fegi Madona (18), gadis cantik asal Desa Kaliasri,  Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang didakwa membunuh  teman bisnisnya, Fena Selinda Rismawati (16), warga Dusun/Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dituntut 15 tahun penjara.

 

Terdakwa Nadia usai menjalani sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

TUNTUTAN ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Rabu (25/04/2018) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Kepanjen, Hj.Wiwin Arodawanti, SH, tersebut,  Jaksa Penuntut Umum,  Ari Kuswadi, SH,  dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan  Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjatuhkan tuntutan 15 tahun

penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara tiga  bulan kepada terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, ada  beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa  bersikap sopan dalam persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya,  serta belum pernah dihukum.

“Sedangkan yang memberatkan adalah, akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Ari kepada awak media usai  sidang.

Abdul Halim,SH.MH, penasihat hukum terdakwa Nadia Fegi Madon.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdul Halim, SH, menganggap, tuntutan JPU terlalu tinggi. “Itu terlalu tinggi. Tapi itu adalah hak mereka. Sebagai penasehat hukum, kita mempunyai teknik untuk melakukan pembelaaan kepada terdakwa nantinya,” papar Halim.

Dari fakta persidangan, Halim menganggap, Nadia belum terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan seperti yang didakwakan JPU.  “Kalau kita melihat dari rekonstruksi dan pengakuan klien kami, tindakannya adalah upaya untuk membela diri. Bahkan mereka sempat berkelahi sampai Nadia kehabisan nafas,” beber Abdul Halim.

Selanjutnya, Halim menyatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polres Malang, Rabu (31/01/2018) yang memperagakan 20 adegan, Nadia mengaku dirinya tidak berniat menghabisi nyawa Fena Selinda Rismawati (16), warga Dusun/Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. “Di situ terungkap,  Nadia ini membela diri,”cetusnya.

Seperti diberitakan, pembunuhan Fena terjadi Jumat (29/12/2017) di Pantai Wisata Ngliyep, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Kasus ini  sontak menghebohkan warga Kabupaten Malang,  karena apa yang dilakukan terdakwa terbilang sadis.

Fena akhirnya meninggal di ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSUD Kanjuruhan, Kepanjen  akibat luka parah di lehernya. Diduga,  motif pembunuhan tersebut adalah selisih paham di antara keduanya. (*)