20 April 2024

`

Dicopot, Mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen Somasi Bupati Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Merasa didzolimi karena dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto bersiap menggugat Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

 

 

Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto didampingi penasehat hukumnya, Hamka, SH.

USAI melakukan somasi atau surat teguran kepada Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dengan didampingi  penasehat hukumnya, Hamka, SH, Suburiyanto melakukan pertemuan dengan awak media.

Surat somasi Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto kepada Bupati Malang.

Menurut Hamka, surat somasi kepada Bupati Malang dengan Nomor: 18/S/Ham-Ad/VII/2018 yang dikeluarkan kantor pengacara HAMKA, SH & ASSOCIATES, sudah dilayangkan pada Rabu (19/07/2018).

“Surat somasi sudah kami layangkan kepada Bupati Malang tadi pagi dan diterima oleh ajudan. Jika dalam tiga hari tidak ada respon, maka kami akan melayangkan gugatan secara hukum admimistrasi ke PTUN,” terang Hamka seraya menunjukan copy surat somasi yang ditujukan kepada  Bupati Malang.

Lewat somasi yang dilakukan, Subur berharap agar SK Bupati Malang Nomor: 821/2/251/35.07.201/2018 yang memindah dan mencopot jabatan dari Kasek SMPN 4 Kepanjen menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen, dicabut.

“Kami ingin agar SK yang dikeluarkan Bupati Malang itu dicabut. Karena,  selama ini, Pak Subur telah menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah di SMPN 4 Kepanjen dengan baik dan dianggap berprestasi,”papar Hamka.

Hamka menambahkan, SK Bupati tertanggal 6 Juni 2018 dianggap melanggar PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru, Khususnya pada Pasal 40 dan 41, serta melanggar Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kasek.

“Karena,  jabatan Pak Subur sebagai Kasek SMPN 4 Kepanjen masih dua tahun lagi, namun malah diberhentikan tiba-tiba tanpa disertai alasan,”kata Hamka.

Suburiyanto mengaku, selama menjadi Kasek SMPN 4 Kepanjen, dia telah berusaha semampunya melakukan tugasnya. “Saya, selama ini, sudah berusaha sebaik mungkin melakukan 3 hal yang menjadi tugas kepala sekolah, yaitu meningkatkan mutu pendidikan, mensejahterakan warga sekolah, serta memajukan sekolah. Ketiganya sudah saya lakukan,”kata Subur.

Subur mengaku kaget ketika menerima SK tersebut. Pasalnya, dia selama ini tidak pernah mendapat teguran terkait apa kesalahannya dari Dinas Pendidikan Kabupaten  Malang. “SK tersebut memang bertanggal 6 Juni 2018,  namun baru diterima  29 Juni. Ini kan seperti tiba-tiba, tidak ada peringatan, langsung saya dicopot dari jabatan saya. Dan kenapa sejak dikeluarkan SK itu, kenapa lama baru disampaikan kepada saya,” beber Subur.

Sementara,  Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menanggapi dingin apa yang dilakukan  Subur dan pengacaranya. “Kami belum mendengar berita tersebut. Namun jika yang bersangkutan mau melakukan somasi,  itu adalah haknya,” tutur Tridiyah.

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, SH.M.Hum menyatakan keheranannya atas langkah yang dilakukan oleh mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen. “Apa yang mau disomasi? Sebab, kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural atau fungsional,”pungkasnya. (diy)