25 April 2024

`

Di Tengah Pandemi COVID-19, Target Pajak Parkir Terlampaui

2 min read
Potensi parkir di Kabupaten Malang cukup besar.

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tahun anggaran 2020 masih menyisakan waktu tiga bulan lagi: Oktober, November, Desember. Namun sejumlah pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur,  sudah mendekati target. Beberapa di antaranya ada yang sudah terpenuhi, bahkan melebihi target. Salah satu yang sudah melampaui target adalah Pajak Parkir.

Potensi parkir di Kabupaten Malang cukup besar.

 

MENURUT catatan Bapenda Kabupaten Malang, sampai akhir September 2020, realsiasi Pajak Parkir sebesar Rp 733.042.561.  Angka ini jauh di atas target yang ditetapkan sebesar Rp 700.000.000. “Jika tak ada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebetulnya target kami lebih dari Rp 700.000.000. Namun karena ada pandemi, akhirnya diturunkan. Penurunan ini wajar, mengingat sejumlah bisnis mengalami gangguan, termasuk restoran, hotel, dan sebagainya,” terang Plt Kepala  Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi, Kamis (08/10/2020) siang.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi.

Sebab, masih kata Made Arya Wedanthara, pemasukan Pajak Parkir ini berasal dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten Malang. “Untuk sektor parkir, ada dua instansi yang mengelolanya. Pertama, Pajak Parkir yang dikelola Bapenda. Kedua, Retribusi Parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Untuk Pajak Parkir, dipungut dari pihak swasta yang mengelola parkir, seperti hotel dan restoran,” terangnya.

Untuk pembayarannya, masih kata Made yang juga menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini, wajib pajak langsung membayar lewat Bank. “Jadi, wajib pajak langsung bayar ke Bank sehingga langsung masuk ke kas daerah. Dengan cara ini sangat memudahkan mereka membayar pajak dan meringankan pekerjaan petugas pungut,” terangnya.

Namun, sama dengan pajak yang lain, akibat pandemi COVID-19, Pajak Parkir pun mengalami dampak yang cukup signifikan. “Karena sumber pendapatan Pajak Parkir ini salah satunya berasal dari restoran dan hotel, sehingga pendapatannya pun ikut menurun, karena jumlah kunjungan ke hotel dan restoran juga menurun.  Penurunan jumlah kunjungan ini dipicu oleh COVID-19,” jelas Made.

Meski demikian, Made masih bersyukur, karena sampai akhir September 2020, target Pajak Parkir sudah terpenuhi, bahkan melebihi target.

Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com, pada akhir Januari 2020,realisasi Pajak Parkir sebesar Rp 129.845.054,00. Akhir Pebruari sebesar Rp 125.774.454,00. Maret sebesar Rp 92.850.129,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak), realisasi BPHTB Rp 37.933.904,00.

Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 36.923.704,00. Memasuki Juni, ada kenaikan realisasi pendapatan Pajak Parkir sebesar Rp 42.053.604,00. Akhir Juli, realisasi ada kenaikan sebesar Rp 65.215.004,00. Akhir Agustus  Rp 114.248.004,00. September sebesar Rp 88.198.704,00.  (iko/mat)