20 April 2024

`

Desa Tulungrejo Siap Dimekarkan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 19 orang perwakilan warga dan beberapa  Ketua RW dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pemekaran Desa Tulungrejo, berkumpul di Warung Wareg Bendo Jl. Raya Dieng No. 9 Desa Sidomulyo, Kota Batu, Senin malam  (24/02/2020), malam.

 

Sebanyak 19 perwakilan warga dan beberapa Ketua RW dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo, yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pemekaran Desa Tulungrejo, berkumpul di Warung Wareg Bendo Jl. Raya Dieng No. 9 Desa Sidomulyo, Kota Batu, Senin malam (24/02/2020), malam.

 

MENURUT Suparman, Ketua Kelompok Kerja Pemekaran Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, tujuan diadakannya rapat ini untuk membahas poin-poin yang akan dimasukkan dalam proposal pengajuan pemekaran Desa Tulungrejo. “Proposal tersebut merupakan inisiatif masyarakat yang akan diserahkan kepada Ketua BPD, Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji dan Wali Kota Batu. Sambil menunggu hasil jajak pendapat selesai yang tinggal 4 RT, nantinya hasil jajak pendapat warga tersebut akan dijadikan lampiran proposal,” katanya.

Sebagaimana hasil  audiensi Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo yang dihadiri 12 orang dengan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso  yang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah,  Eddy Murtono, Kabag Pemerintahan Dyah Lies, Kabag Hukum Muji Dwi Leksono, Dinas DP3AP2KB, Bappelitbangda dan Camat Bumiaji, Kamis (20/02/2020) di ruang rapat Wakil Wali Kota Batu di Lt 4 Balai Kota Among Tani, Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo meminta kepastian syarat jumlah penduduk 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga untuk bisa dilakukan  pemekaran desa.

Selain itu,  Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo juga membahas biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk operasional kesekretariatan. “Telah disepakati bahwa untuk sementara pembiayaan dilakukan secara swadaya dengan patungan bagi peserta rapat setiap ada pertemuan dan tidak menutup kemungkinan akan menerima sumbangan partisipasi dari warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang mendukung program pemekaran desa ini, tambah Suparman.

Kabag Hukum, Muji Dwi Leksono, menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah Kota Batu No. 1 tahun 2015 tentang Desa, syarat-syarat pembentukan desa pada pasal 8 bagian b dijelaskan, jumlah penduduk paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. “Jadi syarat jumlah penduduk untuk Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo saat ini sudah mencapai 1.359 kepala keluarga. Jadi, intinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan  pemekaran desa,” katanya.

Menurut Kabag Pemerintahan, Dyah Lies, tahun 2020 ini akan melakukan kajian pemekaran desa di Bagian Pemerintahan yang akan dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2020. Prosedurnya, Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo agar membuat surat pengajuan beserta proposal  yang  dilengkapi dengan notulen rapat, foto kegiatan,  dan daftar hadir rapat sebagai lampiran. (roz/mat)