20 April 2024

`

Deklarasi Pemilu 2019 Adalah Pemilu Damai

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden masih setahun lagi, namun gaungnya sudah terasa, berbagai pihak pun sepakat untuk menjadikan pemilu legislatif dan Presiden 2019 sebagai pemilu damai, sebagaimana yang dilakukan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Malang, yang melakukan deklarasi pemilu damai 2019, di ruang sidang paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Malang, Kamis (4/10/2018).

 

Penandatanganan deklarasi Pemilu Damai oleh Forpimda Kabupaten Malang.

 

ACARA yang dihadiri oleh Ketua, DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang, Kapolres Malang, Dandim 0818 Malang-Batu, Ketua MUI, para pimpinan partai politik, serta sejumlah wartawan, sepakat untuk menjadikan Pemilu 2019 sebagai Pemilu yang damai. Dalam acara tersebut ditandatangani bersama dalam banner yang menyatakan bahwa Pemilu 2019 adalah Pemilu Damai.

Kapolres Malang AKBP. Yade Setiawan Ujung menyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga kakamtibmas di Kabupaten Malang, pihaknya akan menjaga tiga hal yakni aman, lancar dan kondusif, menjelang, dalam pelaksanaan maupun sesuadah Pemilu legislatif / Presiden. “Meski belum terlihat beranjak pada tataran jor-joran di lapangan, namun kami merasa perlu berkomitmen untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang damai, baik pemilu legislatif maupun pemilihan Presiden dan wakilnya,” tegas Ujung.

Bahkan secara khusus kepada awak media, Kapolres meminta agar pemberitaan mengenai Pemilu 2019 tidak sampai menimbulkan keresahan publik. “Kami juga mengharap peranan jurnalis juga ikut menciptakan iklim yang menyejukkan dengan berita-berita yang tidak berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,” himbau Kapolres Malang.

Secara terpisah menanggapi himbauan Kapolres, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Hari Istiawan mengatakan sesuai dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen. “Sikap ini antara lain harus ditunjukkan dengan menjadikan pertimbangan, apakah ini penting dan baik bagi publik. Sebagai alasan utama untuk meliput atau tidak meliput suatu peristiwa terkait pemilihan legislatif atau pemilihan presiden,” jelas Hari.

Dalam peliputan Pileg maupun Pilpres, maka seorang jurnalis dituntut untuk menjaga independensinya, dalam memberikan pendapat atau pernyataan di media sosial meskipun secara konstitusi dilindungi oleh Undang-Undang. “Namun untuk pemanfaatan hak itu harus digunakan secara hati-hati agar tidak mempengaruhi independensinya. Ekspresi jurnalis di depan publik maupun di medsos tentang calon tertentu akan membuat independensinya  menjadi tanda tanya dan itu bisa menyulitkan jurnalis dalam menjalankan profesinya,” jelas Ketua AJI Malang.

Bahkan menurut Hari, demi menjaga netralitasnya seorang jurnalis dilarang dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi tim salah satu calon presiden maupun partai tertentu.” Sebab menjadi tim sukses akan membuatnya tidak bisa bersikap independen,” tegasnya.

Terkait dalam peliputan Pileg / Pilpres, sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan dan media harus bekerja secara professional, dan mempunyai tiga fungsi utama. “Dua dari tiga fungsi itu adalah memberikan pendidikan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Dalam momentum pemilihan umum presiden saat ini, amanat itu sepatutnya ditunjukkan dengan membuat liputan yang memenuhi dua fungsi tersebut,” tandas Hari.

Peliputan itu perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui rekam jejak calon, konsistensi sikap calon terhadap isu-isu penting serta kredibilitasnya saat menjalankan fungsi pelayanan publik. Dengan demikian masyarakat bisa memilih pemimpin sesuai dengan harapannya demi kemajuan bersama bagi bangsa dan negara. (diy)