Dari Rokok Vaper Jadi Budak Narkoba
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dita (41), warga Perumahan Bumi Asri, Desa Tambakasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, tinggal di Jl. Kapi Mantasta, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Sukun, Kota Malang.
DARI penangkapan itu, petugas mengamankan satu tempat rokok berisi 14 klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,022 gram, 1 kotak plastik ganja berat 3,14 gram, 2 HP, 1 ATM BCA, kartu klik BCA tas kecil. 1 bungkus peralatan sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Penangkapan tersangka berawal deri tertangkapnya seorang remaja, FS (17), warga Jl. Simpang Sulfat Utara, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Haryono Diyono, Selasa (21/07/2020) siang.
Sementara itu, Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto menerangkan, sebelumya, antara keduanya saling tukar narkotika dengan rokok vaper. “Sebelumnya, keduanya menukar narkotika dengan rokok vaper. Sehingga, yang sebelumnya hanya mempunyai vaper, kemudian memiliki narkotika,” terang Kapolsek.
Kini tersangka terancam pasal 111, 112, 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun. (aji/mat)