19 April 2024

`

COVID Meningkat, Wali Kota Larang Hiburan Malam Pergantian Tahun

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji, melarang hiburan malam pada pergantian tahun. Sejumlah tempat keramaian dan tempat hiburan, termasuk hotel,  tidak diperbolehkan menggelar hiburan yang mengumpulkan kerumunan massa.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata bersama Wali Kota Malang, Sutiaji.

“KARENA kami belum membolehkan adanya hiburan malam yang mengumpulkan kerumunan massa, lebih khusus di malam Tahun Baru. Karena pandemi COVID 19 belum berakhir. Tetaplah patuh protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan,  serta menjaga jarak untuk tidak berkumpul,” terang Wali Kota Malang saat peresmian Rumah Dakit Lapangan, di Ijen Boulevard, Rabu (16/12/2020).

Namun, lanjutnya, tidak diperbolehkannya hiburan malam itu, masih sebagi dari rambu- rambu saja. Nantinya, Sutiaji akan berkoordinasi dengan Kapolresta Malang Kota. Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang  lebih detail dan lengkap.

“Nanti kami keluarkan surat edaran (SE). Saat ini Kota Malang sedang zona merah. Kami akan koordinasi dulu dengan kepolisian. Makanya saat ini diresmikan rumah sakit lapangan. Bisa untuk yang kondisi ringan dan sedang. Sehingga, jika ada kasus bisa segera ditangani,” katanya.

Lebih lanjut Sutiaji menjelaskan, saat ini sudah ada  25 orang waiting list untuk menjalani isolasi di Safe House Pemkot Malang. Menurutnya, hal itu memang menjadi kebutuhan. Ia telah mewajibkan kapada siapa saja yang terkonfirmasi positif untuk isolasi di Safe Hause.

“Kalau isolasi mandiri itu, ada syaratnya. Salah satunya dari psikologi. Bisa apa enggak menjaga diri. Selanjutnya tentang tempat,  layak apa tidak untuk isolasi mandiri. Yang ketiga tentang jaminan dari masyarakat sekitar. Karena itu, kami mewajibkan untuk isolasi di Safe House,” imbuhnya.

Antisipasi dan pencegahan ini dirasa wajar. Mengingat 2 kantor layanan publik di Kota Malang, telah menyatakan tidak beroperasi sementara. Kedua kantor itu,  Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kantor Imigrasi Malang. Diperoleh data, di PN Malang 19 orang dinyatakan positif. Sementara di Imigrasi 3 orang positif.  (aji/mat)