20 April 2024

`

Cekcok, Tetangga Sendiri Dibacok

2 min read
Yulianto, korban penganiayaan oleh tersangka Roga Bagas Anggara.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Roga Bagas Anggara (21),  warga Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Pakisaji, Senin (10/09/2018) karena diduga membacok Yulianto (32), tetangganya sendiri, dengan sabit.

 

 

Celurit yang dipakai membacok korban.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska membenarkan penangkapan Bagas tersebut. “Benar,  kemarin malam, pukul 21.00 WIB, jajaran Polsek Pakisaji telah mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial RBA,” terangnya, Selasa (11/09/2018).

Menurut Aska, Bagas ditangkap karena diduga membacok Yulianto (32), tetangganya sendiri, sesama warga Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak.

Roga Bagas Anggara (kaos putih) tersangka penganiayaan sewaktu diamankan petugas Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat korban dibonceng Rio Eko Lesmana Putra (18). “Saat korban habis nongkrong di Jalan Sawo, Kendalpayak, dalam perjalanan pulang, korban dihentikan oleh tersangka. Karena ada perselisihan paham, cek cok tidak bisa dihindari,”jelas Aska.

Buntut dari cekcok di tengah jalan ini, membuat emosi Bagas semakin naik. Tanpa pikir panjang, dia kemudian menyabetkan senjata tajam jenis sabit yang dibawanya. “Akibatnya,  korban menderita luka di bagian pipi dan dahi sebelah kiri,” ungkap Aska.

Sialnya, habis membacok Yulianto, Bagas kabur. Bersama temannya, korban kemudian mengobati luka-lukanya. Tidak terima dengan ulah tersangka, korban, selepas maghrib, melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Pakisaji.

“Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya beserta barang buktinya. Tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pakisaji,” ujar Aska.

Akibat kelakuannya yang tidak bisa mengendalikan emosi, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP dab Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951.(diy)