17 April 2024

`

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Klojen

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pelanggar pita cukai rokok ilegal atau pemalsuan, bisa terancam hukuman 1 – 10 tahun penjara, sesuai Undang Undang RI No. 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39/2007 pasal 55 – 56. Karena itu, secara berkala, Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai Malang) melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak berjualan rokok dengan cukai palsu, seperti blusukan ke pasar tradisional.

 

 

Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih, SH, saat melaksanakan Sobo Pasar di Pasar Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bersama Dispeindag Kota Malang.

PERNYATAAN itu disampaikan Kasi Penyuluh dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih, SH, saat melaksanakan Sobo Pasar di Pasar Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). Dalam sosialisasi tersebut, Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan pita cukai rokok bersama tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang.

“Ini merupakan kolaborasi dua lembaga yang berkepentingan melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang rokok. Selanjutnya, hal yang sama akan dilakukan ke pasar-pasar di seluruh Kota Malang,” tutur Surjaningsih di sela-sela kegiatan.

Tim Bea Cukai Malang, melakukan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang, Jawa Timur agar tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini melanjutkan, apa yang dilakukan ini merupakan salah satu sosialisasi UU No 36 Tahun 2007 tentang cukai. “Kami memberikan penyuluhan, memberikan pemahaman seperti apa rokok ilegal itu, dan mengapa tidak boleh dikonsumsi atau dibeli,” katanya.

Sebab, masih kata Surjaningsih, pembuatan rokok legal itu melalui ijin, uji laboratorium, dan sebagainya. Sedangkan rokok ilegal, tidak memenuhi kewajibannya, yakni tidak  membayar pita cukai sehingga sangat merugikan negara. “Kami berusaha melindungi para pengusaha yang sudah mendapat ijin. Mereka harus mendapatkan keadilan karena sudah membayar pajak ke negara,” lanjut Yani, sapaan Surjaningsih.

Para pedagang Pasar Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, mengikuti sosialisasi pita cukai rokok.

Tahun 2018 lalu, katanya, hasil survey menyebutkan, ada  7,04 % peredaran rokok ilegal di Indonesia. Diharapkan tahun 2020 nanti turun menjadi 3 %. Tentunya, hal ini diperlukan peran serta masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penyuluhan, seperti keliling ke toko-toko di kawasan Pasar Klojen, Kota Malang tersebut.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga selalu melakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk tidak memproduksi dan menjual rokok ilegal. Bea Cukai, masih kaya Yani, lebih memprioritaskan  memutus rantai peredaran rokok ilegal dari distributornya ketimbang menindak penjual.

Sementara itu, pengelola Pasar Klojen, Totok Winarno menyambut positif kegiatan ini, karena  akan memberikan pemahaman para pedagang betapa pentingnya manfaat cukai rokok. “Dalam satu tahun terakhir ini, sudah tidak ditemukan lagi rokok ilegal, khususnya di Pasar Klojen. Mudah-mudahan keadaan ini juga akan diikuti oleh seluruh pedagang rokok lainnya,” terangnya.  (ide/mat)