19 April 2024

`

Calon Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya memastikan seluruh penumpang kereta api yang dioperasikan, baik KA jarak jauh maupun lokal, sudah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

 

Sebelum naik KA, petugas akan memeriksa surat vaksin calon penumpang KA.

 

“DENGAN diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya, tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (13/09/2021).

Calon penumpang KA harus sudah melakukan vaksin COVID-19.

Luqman menjelaskan, pada layanan KA lokal yang dikelola PT KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelasnya.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 X 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman menambahkan, pelanggan usia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. “KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai kebijakan pemerintah. PT KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19,” pungkas Luqman. (div/mat)