25 April 2024

`

Bupati Malang : Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

2 min read
Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Harapan sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur  agar bisa mudik menggunakan mobil dinas, pupus sudah. Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna dengan tegas melarang mobil plat merah  dipakai pulang kampung, Rabu (06/06/2018).

 

PADAHAL, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono, Senin (04/06/2018) lalu menyatakan, kendaraan dinas dapat digunakan untuk mudik lebaran. Namun, saat menjadi Inspektur Upacara dalam Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2018 di Polres Malang, Rendra menganulir pernyataan  anak buahnya itu.

Pernyataan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Malang ini berbanding lurus dengan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB), Asman Abnur yang tertuang  dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS.

“Setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan sampai  saat ini Pemerintah Kabupaten  Malang belum menerima surat edaran dari Menteri PAN-RB, maka saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat OPD (organisasi perangkat daerah). Isinya, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran,” kata Rendra Kresna usai kegiatan di Mapolres Malang.

Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur diparkir di belakang kantor di Kepanjen.

Rendra tidak menampik jika sebelumnya ada sinyal bahwa kendaraan dinas boleh digunakan para PNS untuk mudik. Namun, kini,  berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB,  itu semua sudah clear.

“Karena surat dari MenPAN-RB yang menyatakan mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik tidak ada, dengan demikian secara otomatis mobil dinas tidak bisa dipakai mudik. Saya kemudian panggil Sekda dan BKD, kemudian lahirlah surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ke masing-masing OPD,” terangnya.

Selanjutnya kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malang yang jumlahnya ratusan itu akan disimpan di kantor atau di Pendopo Kabupaten Malang selama cuti bersama. Satpol PP Kabupaten Malang akan dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan penjagaan aset negara itu. “Jumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten  Malang  ratusan unit, tersebar di 87 OPD,” pungkas Bupati Malang.  (diy)