25 April 2024

`

BPR AKS Harus Bayar Deposito dan Bunga Nasabah Rp 2,5 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah penggugat PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anugerah Kusuma Singosari (AKS) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jl. Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (28/01/2020) lalu. Mereka meminta OJK agar memerintahkan BPR AKS membayar deposito nasabahnya yang telah menggugat.

 

 

Kuasa Hukum para penggugat PT. Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Kusuma Singosari, Drs. Husni Thamrin, SH, MH, mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Malang.

KUASA HUKUM para nasabah, Drs. Husni Thamrin, SH, MH, menyatakan, para penggugat yang berjumlah 12 orang, menginginkan uangnya kembali, karena sudah jatuh tempo depositonya.

“Saya sebagai kuasa hukum, DR Handoko Kalim (12 orang) datang ke kantor OJK. Kami menginginkan OJK sebagai Badan Pengawas Perbangkan  memerintahkan BPR Anugerah Kusuma Singosari membayar deposito klien saya,” terang Thamrin ditemui di kantor OJK.

Ia merinci, jumlah deposito yang harus dibayarkan sebesar Rp 2.350.000.000. Jumlah itu masih harus ditambah bunga deposito sejumlah Rp. 196.500.000. Sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 2.546.500.000. Ia menjelaskan, hingga masa deposito berakhir, uang deposito belum dikembalikan.

“Terkait dengan hal itu, kien saya sudah mengajukan gugatan ke BPR AKS. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen,  putusan Pengadilan Tinggi  Surabaya serta Mahkamah Agung RI, telah mengabulkan gugatan para penggugat,” lanjutnya.

“Keputusannya, yakni menghukum PT BPR Anugerah Kusuma Singosari, mengembalikan uang deposito milik para penggugat. Bahkan, kami telah mengajukan permohonan eksekusi. Selain itu juga telah dilakukan teguran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” imbuh Thamrin.

Namun, kata Thamrin, dalam permohonan eksekusi, pihak termohon tidak datang dan telah mengabaikanya. Untuk itulah mereka meminta OJK agar memerintahkan PT BPR melaksnakan putusan pengadilan tersebut.

Sementara itu, salah satu ahli yang sempat dihadirkan  dalam persidangan terkait kasus kasus perbankan yang juga Direktur Center of Bangking Crisis (CBC), Sugiharso menyatakan, jika dillhat dari asetnya, BPR ini mampu membayar.

“Asetnya masih di atas jumlah tanggungan kepada  nasabah yang menggugat itu. Jadi masih sangat mampu. Apalagi anggaran dasarnya masih jauh di atas angka yang harus dibayarkan kepada penggugat ini,” katanya. (ide/mat)