24 April 2024

`

Bobol Rumah Guru, Dua Residivis Curanmor Diringkus

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua residivis pencurian motor, Jupri (39) warga desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Reza Satria (35) warga Jl. Membramo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dibekuk satuan Reskrim Polresta Malang Kota, di rumahnya, Sabtu (6/2/2021).

 

Dua tersangka saat digelandang petugas ke Polresta Malang Kota.

KEDUANYA ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Khoirul Anam, Guru warga Jl. Lowokdoro, RT 04 RW 04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, (18/11/2020) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam aksinya, keduanya berputar-putar mengendarai motor milik tersangka Reza dan berhenti di TKP. Selanjutnya, tersangka Jupri turun dari sepeda motor dan satu tersangka mengawasi keadaan sekitar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, SH, SIK menerangkan, dalam aksinya tersangka mencongkel jendela rumah korban. Sementara, korban sedang tidur dan tidak mendengar aksi tersangka.

“Modusnya, satu tersangka mengambil motor korban dengan terlebih dahulu mencongkel jendela rumah,” tersangka saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (06/02/2021).

Aksi tersangka terbilang beruntung, mulus dan lancar. Pasalnya saat masuk rumah melalui jendela, kunci pintu rumah korban menggantung di pintu. Selain itu, satu sepeda motor Beat yang diparkir di ruang tamu, kuncinya juga menggantung. Bahkan, di meja ruang tamu juga ada satu buah HP Xiomi.

Setelah mengambil sepeda motor, satu unit HP dimasukkan ke dalam saku celana. Kemudian dengan keluar lewat pintu, karena kunci pintu sudah ada. Setelah sampai di luar, motor hasil curian dinyalakan dan dibawa kabur.

“Satu tersangka sudah menunggu di luar. Karena saat beraksi, memang menunggu dan mengawasi keadaan. Kemudian, keduanya kabur meninggalkan lokasi. Keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, keduanya sempat membawa motor hasil curianya ke kawasan pasar Gadang. Kemudian motor sempat dijual di daerah Prigen Kabupaten Pasuruan. Sementara HP dipakai salah satu tersangka.

“Motor dijual ke kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menjualnya melalui seseorang, yang kini menjadi DPO. Kami menghimbau agar warga masyarakat lebih waspada. Pastikan rumah dalam kondisi terkunci sebelum tidur,” ujar Kompol Tinton.

Penangkapan berawal dari kerjasama petugas dan informasi masyarakat. Selanjutnya melakukan penangkapan para pelaku. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan HP Xiaomi. (aji/mat)