20 April 2024

`

BNN Kabupaten Malang Ringkus Bandar Narkoba

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – UF alias Pal (30), warga Desa Banjarerjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terduga bandar narkoba, dibekuk petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Malang di Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (09/05/2018).

 

Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, Kepala BNN Kabupaten Malang, Jawa Timur merilis bandar sabu, UF alias Pal.

“TERSANGKA merupakan target operasi kami. Dia kami amankan di Singosari Rabu (09/05/2018). Dari penangkapan tersebut dapat kami amankan barang bukti 51,08 gram sabu-sabu,” ungkap Kepala BNN Kabupaten  Malang, Letkol Laut (PM) di kantornya, Minggu (13/05/2018) siang.

Dalam penangkapan tersebut, Pal sempat melawan petugas. “Sempat melakukan perlawanan. Alhamdulillah bisa kami amankan tanpa menggunakan senjata,” jelas Agus.

Pal sendiri diakui oleh Kepala BNN Kabupaten Malang sebagai pelaku yang gesit. “Susah menangkapnya. Motor yang digunakan saja sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau. Pengakuannya, narkotika diperoleh dari seseorang di dalam lapas. Kami masih mengembangkan kasus ini. Oleh sebab itu,  mohon maaf,  agar identitas pelaku dirahasiakan dulu,”pinta Agus.

Dari hasil pemeriksaan, dalam setiap transaksi, Pal biasa membeli 50 gram sabu setiap lima hari sekali. Barang haram itu  diedarkan kepada  para pemuda di Gondanglegi. Ironisnya,  setiap transaksi,  selalu dilakukan di dekat kuburan Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. .”Memang,  transaksinya di kuburan Desa Gondanglegi Kulon,” papar Agus.

Usai ditangkap, Pal, yang mengaku sudah menjadi budak sabu -sabu selama satu tahun lebih ini,  sempat mengalami sakaw di ruang tahanan BNN Kabupaten Malang. “Tadi malam sakaw. Setelah diperiksa staff medis bisa tertanggulangi,” beber Agus Musrichin.

Kepada awak media, Pal mengaku, baru tiga kali ini dirinya melakukan transaksi sabu. “Baru tiga kali ini,  dengan total nilai transaksi Rp 130 juta. Hasilnya saya buat membeli keperluan saya dan saya gunakan untuk nyabu,” ujarnya.

Lulusan Madrasah Aliyah ini mengaku baru delapan bulan ini menjadi bandar sabu. ” Kalau memakai sudah setahun lebih. Tapi kalau jualan,  baru delapan bulan ini,” aku Pal.

Pal kini harus mendekam di ruang tahanan BNN Kabupaten Malang. Dia  dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.  (diy)