25 April 2024

`

Bawa Kayu Gelondongan Tanpa Ijin, Supir Truk di Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Subandi (54) warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Lawang, karena kedapatan membawa puluhan kayu gelondongan tanpa disertai dokumen.

 

 

KEPADA awak media, Kanit Reskrim Polsek Lawang, Iptu. Fajar Rianu menjelaskan, tersangka Subandi ditangkap dinihari kemarin, Senin (17/12/2018). “Tersangka diamankan pukul 03.00 dinihari tadi di Jalan Sidoluhur, Lawang. Bersama tersangka SB kami juga mengamankan 45 gelondong kayu jenis Sono keling dengan panjang 2 meter yang dimuat di sebuah truk,”papar Kanit Reskrim Polsek Lawang.

Menurut Fajar, penangkapan Subandi berawal dari informasi warga, yang menyatakan ada sebuah truk bermuatan kayu yang mencurigakan. “Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan saat truk itu melintas kami berhentikan, setelah diperiksa di bak truk berisi gelondongan kayu,”ungkap Fajar.

Saat dimintai keterangan, Subandi mengaku hanya disuruh seseorang mengangkut kayu dari hutan di Desa Sidoluhur, Lawang. “Saat kami mintai dokumennya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, dan mengaku hanya disuruh seseorang. Menurutnya kayu tersebut akan dibawa ke Pandaan,”tegas Fajar.

Untuk mencari siapa oknum yang menyuruh Subandi, petugas kini masih melakukan pengembangan. “Masih kami kembangkan, tersangka sementara kami tahan dan dikenakan Pasal 23 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Lawang. (diy)