18 April 2024

`

Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdurrahman Saleh Salahi Prosedur

2 min read
Contoh burung paruh bengkok (burung nuri) yang diselundupkan dari Malang, Jawa Timur ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, namun berhasil diamankan petugas di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tanggerang, Provinsi Banten, Sabtu (19/05.2018).

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Penyelundupan 353 ekor burung paruh bengkok (nuri) dari Bandara Abdurrahman Saleh, Malang, Jawa Timur ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, disorot Profauna Indonesia meski akhirnya berhasil diamankan petugas Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, Sabtu (19/05.2018).

 

Profauna Indonesia melihat ada kejanggalan dalam pengiriman burung tersebut. “Surat atau dokumen pengiriman burung tersebut dikeluarkan oleh Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Abdurrahman Saleh, Malang. Ini jelas kesalahan prosedur. Karena Balai Karantina tidak punya wewenang untuk mengeluarkan surat untuk pengangkutan hewan. Itu adalah wewenang  BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Hal ini tidak bisa dibenarkan,” papar Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, Minggu (20/05/2018).

Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid.

Pegiat dan pemerhati pelestarian satwa ini meminta kepada para penegak hukum agar mengusut kasus ini. “Ada informasi bahwa pengirimnya dari Malang. Kami meminta agar kasus ini secepatnya diusut tuntas,” desak Rosek.

Dengan dikirimkannya ratusan burung dari Bandara Abdurrahman Saleh Malang, Ketua Profauna Indonesia menilai saat ini ada pergeseran trend dari mafia perdagangan satwa ilegal.

“Pengawasan di bandara untuk pengiriman satwa dan tumbuhan saat ini sudah semakin bagus. Seperti di Surabaya dan Bali. Malang ini sebenarnya relatif aman, jarang terjadi kasus seperti ini. Kami melihat para mafia satwa langka ini sengaja memilih bandara yang sepi dengan maksud pengawasannya longgar,” jelasnya.

“Jika melihat asal burung ini, kan dari daerah timur. Mereka sepertinya sudah mulai melihat Malang sebagai jalur yang aman untuk pengiriman dan perdagangan satwa langka antar daerah. Ini yang harus dicermati aparat keamanan Bandara Abdurrahman Saleh,” tandas Rosek.

Ironisnya, menurut Rosek, dalam beberapa kasus, oknum penjual  satwa langka adalah dari pihak aparat keamanan itu sendiri. “Ini yang masih harus diselidiki. Dugaan itu ada karena dari beberapa ungkap kasus yang telah dilakukan, pelakunya adalah dari aparat. Modusnya, pulang dari bertugas di Papua, mereka sering membawa satwa langka. Nantinya,  setelah tiba di sini, satwa itu dijualbelikan. Tapi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Perlu ketegasan intansi terkait apabila anggotanya terbukti bermain,” pungkasnya.  (diy)