18 April 2024

`

Awasi Kiriman Barang, Kejaksaan Buka Pos Perwakilan di Kantor Pos

1 min read
Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa dan Kepala Kantor Pos Malang, Agung saat pembukaan pos perwakilan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang mendirikan pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Besar, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/04/2021). Pendirian pos itu sebagai salah satu langkah pengawasan barang kiriman melalui Kantor Pos, terutama barang cetakan.

 

“HARI INI, Kejaksaan mendirkan pos perwakilan di Kantor Pos Besar Malang. Salah satu yang menjadi obyek pengawasan adalah isi barang cetakan. Kami menjalankan salah satu tupoksi, yakni fungsi pengawasan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, SH, Kamis (15/04/2021).

“Jadi,  kalau ada kiriman barang hasil cetakan,  seperti buku, majalah yang dirasa isinya janggal dan mencurigakan, pihak Kantor Pos bisa berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di pos perwakilan, “ terang Yusuf.

Dengan adanya petugas yang ada di sana, akan mempercepat dan mempermudah dalam pengecekan barang.  “Hal itu sama juga yang kami laksanakan di Imigrasi dalam pengawasan orang asing,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, pelaksnavan tupoksi Kejaksaan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.

Sementara dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan, Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. (aji/mat)