20 April 2024

`

APB Desa Untuk Penanganan COVID-19

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengingatkan para kepala desa agar melakukan pengutamaan penggunaan APB Desa tahun 2020, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. Dalam hal ini, perlu dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. 

 

Para pserta menyimak penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Malang, bersama Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang melakukan sosialisasi SE Bupati Malang di Kecamatan Pujon.

 

Tim dari Inspektorat Kabupaten Malang, bersama Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, melakukan sosialisasi SE Bupati Malang kepada para kepala desa dan perangkat desa, didampingi Camat Pujon, Mulyono. (tengah).

INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, Msi, menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Malang Nomor 440/3186/35.07/119/2020, refocusing dan realokasi anggaran (APB Desa) diutamakan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD).

Terkait pencegahan dan penanganan bencana non alam berupa pandemi COVID-19,  dapat menggunakan Dana Desa (DD) dengan beberapa kegiatan. Di antaranya, membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Tugas relawan ini di antaranya, pertama,  melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun cara pencegahannya melalui pengadaan poster atau banner yang berisi edukasi hidup sehat, cara cuci tangan yang benar, etika batuk atau bersin, dan sebagainya.

Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, Msi.

Kedua, mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya. Selain itu juga mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait  jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.

Ketiga, melakukan penyemprotan disinfektan,  menyediakan tempat cuci tangan, dan/atau cairan pembersih tangan di tempat umum, seperti lingkungan permukiman,  area bermain anak, tempat ibadah, toilet umum, dan fasilitas umum lainnya.  Keempat,  menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19.

Tim dari Inspektorat Kabupaten Malang melakukan sosialisasi SE Bupati Malang kepada para kepala desa dan perangkat desa, didampingi Camat Ampelgading, Ahmad Sofie (tengah).

“Terkait  penggunaan  Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), diharapkan berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa.  Pelaksanaan pembangunan desa dengan pola PKTD harus dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, Dana Desa harus dilakukan dengan program swakelola, menggunakan sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan teknologi tepat guna yang ada di desa tersebut,” jelas Tridiyah.

Pekerja yang terlibat dalam pola PKTD, masih kata Tridiyah, diutamakan dari keluarga miskin, pengangguran,  setengah pengangguran, masyarakat marginal, dan sebagainya. “Upahnya harus dibayar setiap hari,” tegasnya.

Mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), diberikan kepada keluarga miskin yang tidak terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),  bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH),  bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),  bukan penerima Kartu Pra Kerja, bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

“Beberapa isi SE Bupati Malang  Inilah yang kami sosialisasikan kepada para kepala desa dan  perangkat desa se Kabupaten Malang. Harapannya, agar mereka paham tentang aturan dan peruntukan anggaran, sehingga tidak melakukan kesalahan. Karena itu, dalam sosialisasi ini kami libatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Polres Malang untuk memberikan pemahaman kepada mereka,” jelas Tridiyah.  (mat)