
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tugas Tim Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Malang, tidak hanya memadamkan kebakaran (api), tapi juga melepas cincin yang tak bisa lepas dari jari, seperti yang dilakukan terhadap Moeljono (90), warga Jl. Perumahan Karanglo Indah E/4, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2019) silam.
PERISTIWA langka yang dihadapi anggota PMK Kabupaten Malang ini diutarakan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Goly Karyanto. “Pada Senin (23/12/2019) lalu, sekitar pukul 15.25 WIB, anggota PMK yang sedang piket jaga, menerima telepon dari Ibu Duci, warga Jl. Perumahan Karanglo Indah E/4, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” katanya mengawali cerita, Jumat (28/12/2019) siang.

Goly menjelaskan, kepada petugas jaga, pelapor menceritakan, ada warga setempat yang kesulitan melepaskan cincin. “Jadi, cincin yang melekat di jari Pak Moeljono tidak bisa lepas. Cincin itu sudah melekat bertahun-tahun. Karena tak bisa melepaskan, akhirnya minta bantuan PMK,” kata Goly Karyanto seraya tertawa.
Setelah mendapat laporan tersebut, beberapa anggota meluncur ke lokasi. Ternyata, memang tak mudah melepas cincin tersebut. “Awalnya, anggota menggunakan benang untuk melepas, tapi gagal, karena korban kesakitan. Kemudian, ditempuh cara kedua, yakni memotong cincin dengan gerinda,” jelasnya.
Walau akhirnya berhasil terpotong, namun butuh waktu lama, sekitar satu jam. Karena cincin tersebut sangat keras. “Kabarnya, cincin ini turun-temurun dari nenek Pak Moeljono,” jelas Goly. (mat)
More Stories
15 Polisi Bersenjata Lengkap Amankan Vaksin Sinovac
Polresta Beri Layanan One Stop Service
Tak Laik Jalan, 13 Motor dan 11 Mobil Diamankan