20 April 2024

`

Anak Ditahan, Ibu Disuruh Mempacking Narkoba

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sia (62), warga Jl. KH. Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di Rutan Mapolresta Malang karena ditangkap petugas saat mengemas barang haram yang selanjutnya didistribusikan sesuai pesanan.

 

Ibu Sia, para tersangka narkoba lainya dan barang bukti yang diamankan.

 

SUDAH sekitar satu bulan ini, dirinya mem-packing (mengemasi) pil koplo sekaligus mengedarkannya dari tangannya, diamankan barang bukti 92,35 gram sabu dan 115 pil dobel L. Ironisnya, semua atas intruksi dan operator,  anaknya yang kini ditahan di  Lapas Madiun.

Kapolresta Malang, AKBP Doni Alexander, SIK, MH, menunjukkan barang bukti.

“Si ibu ini, mengemas dan mem-packing barang hingga mengantar barang sesuai pesanan. Perintah itu, ia terima dari dalam Lapas Madiun. Kuat dugaan, anaknya di Lapas Madiun  yang menjadi pengendali. Ia ditangkap saat mengemas barang haram, untuk selanjutnya didistribusikan sesuai pesanan,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Doni Alexander, SIK, MH, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang, Senin (09/09/2019).

Ia melanjutkan, penyelidikan mengarah ke seseorang di Lapas Madiun itu, berawal dari penangkapan tersangka Fiki, yang diamankan di kawasan Kecamatan Blimbing. Ia bertugas sebagai kurir untuk mengantar barang pesanan

“Dari penyelidikan kedua tersangka, kini petugas menduga bahwa peredaran barang ini dikendalikan dari Lapas Madiun. Di sana ada narapidana yang tak lain adalah anak dari tersangka,  Sia,” lanjut Doni.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap kasus narkoba ini. Dalam pengakuannya, tersangka bahkan telah sempat menjual barang jenis sabu di kawasan Malang sekitar 50 gram. (ide)