19 April 2024

`

Akhir September, Pajak MBLB Tembus Rp 252 Juta Lebih

2 min read
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, langsung terjun ke lokasi penampungan batu kapur (batu gamping) di Malang selatan, melakukan sosialisasi cara menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Potensi Pajak  Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebenarnya cukup besar, seperti batu kapur, batu kali, dan sebagainya. Salah satu indikasinya, pada tahun anggaran 2020 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mematok pemasukan Pajak MBLB sebesar Rp 300.000.000,00. Bahkan, di awal tahun anggaran, sebelum terpapar pandemi COVID-19, targetnya lebih besar, Rp 400.000.000,00.   

 

“POTENSINYA cukup besar, apalagi di Malang selatan, boleh dibilang pusatnya sumber daya Pajak MBLB. Di sana ada batu kapur, zionit, tanah uruk, phiropilit, batu kali, dan sebagainya. Ini semua menjadi tanggung jawab kita. Pajaknya kita yang pungut, masuk menjadi Pajak Daerah. Namun untuk beberapa tambang lainnya, seperti pasir besi, emas, dan sebagainya, diawasi pemerintah pusat. Kita tidak ikut-ikut,” kata Plt Kepala  Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, MSi,  Selasa  (13/10/2020) siang.

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, langsung terjun ke lokasi penambangan, melakukan sosialisasi cara menghitung Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).

Namun, seiring dengan pandemi COVID-19, pemasukan dari Pajak MBLB pun ikut menurun. Bahkan, secara umum, targetnya diturunkan, dari Rp 400.000.000,00 di awal tahun anggaran 2020, menjadi Rp 300.000.000,00.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, SH, Msi.

Meski demikian, sampai akhir September 2020, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasikan total  pendapatan Pajak MBLB  sebesar Rp 252.278.701,00.  “Dengan realisasi pendapatan sebesar ini, kami yakin, insyaallah, sampai akhir tahun anggaran, target bisa terpenuhi. Karena masih ada sisa waktu tiga bulan lagi (Oktober, Nopember, Desember),” kata Made.

Dia menyadari, dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti sekarang, banyak bisnis yang tak bisa berjalan dengan normal, bahkan beberapa di antaranya berhenti total.  Hal ini jelas berdampak pada pemasukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini pun dirasakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penghasil lainnya, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengelola Retribusi Pasar.

“Kami kehilangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Pasar sebesar Rp 580 juta per bulan selama dua bulan. Karena pedagang dibebaskan membayar retribusi sejak 1 April 2020.  Pembebasan ini ditempuh  untuk meringankan beban pedagang di pasar tradisional yang ikut terdampak COVID-19,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, belum lama ini.

Namun jika melihat trend COVID-19 yang cenderung menurun,  yang diringi dengan membaiknya perekonomian, diperkirakan realisasi target Pajak MBLB pun akan tercapai. Dari data yang dihimpun wartawan tabloidjawatimur.com,  pada akhir Januari 2020, realisasi Pajak MBLB sebesar Rp 49.333.867,00.  Akhir Pebruari sebesar Rp 25.820.000,00. Maret sebesar Rp 1.235.200,00. Akhir April (saat COVID-19 sedang marak),  realisasi Pajak MBLB  sebesar  Rp  24.967.400,00.

Pada akhir Mei 2020, realisasinya Rp 7.350.400,00. Memasuki Juni, ada kenaikan realisasi pendapatan Pajak MBLB sebesar  Rp 41.556.402,00.  Akhir Juli, realisasi sebesar Rp 13.928.832,00. Akhir Agustus Rp  32.785.800,00. September sebesar Rp 55.291.800,00.  (iko/mat)