20 April 2024

`

Advokat Harus Jujur dan Berintegritas

1 min read
Pelaksanaan pengambilan sumpah Peradi Malang Raya di Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Advokat adalah profesi yang terhormat. Untuk itu harus bertanggung jawab. Sumpahnya harus jujur, berintegritas dalam membela kepentingan hukum kliennya. Advokat yang baik adalah yang tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

 

 

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Dr H. Herri Suwantoro, SH, MH.

HAL ITU dipesankan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Dr. H. Heri Suwantoro, SH, MH, saat mengambil sumpah para advokat dari DPC Peradi Malang Raya serta DPC Peradi Kota Besar Surabaya, di Hotel Santika, Jumat, (13/12/2019).

“Biasanya, pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan di Pengadilan Tinggi di Surabaya. Namun kali ini dilakukan di Malang. Ini tidak apa- apa. Kebetulan kami dan beberapa hakim, juga ada keperluan melakukan evaluasi ke PN Malang dan PN Kepanjen. Saya juga percaya terkait dengan pentahapan yang dilakukan Peradi,” tutur Ketua PT Jawa Timur.

Adakah temuan hakim di Jawa Timur yang bermasalah?  Heri  menyebut,  selama ini tidak ada hakim yang bermasalah. Menurutnya, permasalahan terkait penyimpangan, itu menjadi kewenangan Badan Pengawas (Bawas).

“Kalau pengaduan, ya adalah. Kan banyak personil. Ya kita melakukan pembinaan. Sepanjang itu mengenai kemampuan SDM yang kurang, ya kita tingkatkan. Diajari mengenai justifikasi misalnya, kan bisa diadopsi. Tapi kalau sudah pada penyimpangan, itu ranahnya Bawas,” lanjut Heri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini semuanya sudah canggih dan bisa dipelajari. Disinggung terkait dengan sistem aplikasi pendaftaran perkara hukum melalui sistem aplikasi, semua diajari sampai bisa. Sehingga, semuanya bisa menyesuaikan dengan kondisi kemajuan teknologi yang ada. (ide/mat)