25 April 2024

`

Ada Keluhan? Dinas Kominfo Siapkan Lapor SP4N

2 min read
Aniswaty Aziz.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Malang serius menggarap Inovasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR SP4N). Pasalnya, inovasi tersebut saat ini berada di rangking 46 terbaik nasional. Artinya, aplikasi pengaduan masyarakat tersebut mendapat atensi pemerintah pusat.

MENURUT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, MSi, pihaknya terus melakukan pembenahan aplikasi tersebut agar semakin mudah diakses. “Jika sebelumnya pemkab memiliki aplikasi aduan masyarakat berupa surat warga, kali ini aduan masyarakat tersebut bisa dituangkan lewat inovasi Lapor SP4N yang terintegrasi menjadi satu di Diskominfo. Di inovasi Lapor SP4N tersebut, masyarakat bebas menyampaikan laporan pengaduan ke pemerintah,” katanya, Kamis (12/11/2020).

“Kita gak batasi. Silahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhannya. Secepat mungkin kita respon dan jawab keluhan tersebut. Kita gak main-main merespon keluhan tersebut, karena inovasi ini juga terintegrasi langsung ke Staf Kepresidenan dan Kemenpan RB,”ujar Aniswaty Aziz.

Dia menjelaskan, respon yang diberikan Pemkab Malang lewat Lapor SP4N ini dibagi dalam dua kriteria, yakni respon pengaduan di luar pengawasan yang bisa dijawab paling lama 14 hari, serta respon pengaduan dalam pengawasan,  seperti pengaduan masyarakat soal sarana infrastruktur yang butuh waktu paling lambat 60 hari.

“Semua pengaduan masyarakat masuk link kami. Jika sudah masuk,  segera kami distribusikan ke satuan perangkat kerja yang berkompeten. Cepat lambatnya jawaban dari pengaduan tersebut tergantung kepada masing-masing OPD, karena respon OPD inilah yang dinilai pemerintah pusat. Jika yang menjawab kita (Dinas Kominfo), bukan termasuk penilaian inovasi,” terang Aniswaty Aziz.

Anis juga menjelaskan, IPP Pemkab Malang saat ini mendapatkan nilai 3,92 (kategori baik). Sedangkan Dinas Kominfo  bersama Sekretaris Daerah,  dan Inspektorat Kabupaten Malang,  berada dalam struktur organisasi layanan Lapor SP4N, sehingga dengan kolaborasi yang baik diharapkan seluruh OPD bisa memberikan respon cepat terhadap semua pengaduan masyarakat yang masuk di link Pemkab Malang.

“Kita setiap hari terus pantau pengaduan masyarakat yang masuk di link. Pengaduan itu  segera kita distribusikan ke masing-masing OPD. Harapannya, lewat kolaborasi tersebut, segala pertanyaan, keluhan, pengaduan masyarakat segera terjawab. Jika tidak sesuai petunjuk pimpinan, kita juga bisa mengevaluasi kinerja OPD dalam menjawab setiap pertanyaan yang masuk. Terlebih setiap triwulan, semua aduan masyarakat tersebut kami laporkan ke pimpinan,“ tegasnya. (div/mat)