18 April 2024

`

2 Pedagang Sabu Diringkus

1 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Budi Nugroho (41), warga Jl. Kertosentono,  RT.07 / RW.02, Kelurahan Ketawanggede, dan Agus (87),  warga Jl. Balean Barat, RT. 01/ RW.11, keduanya masuk  Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, terjaring Operasi Tumpas Narkoba Polsek Kedungkandang, di kediaman Budi, Rabu (18/04/2018).

 

Tersangka penjual sabu diamankan petugas Polsek Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

RESIDIVIS NARKOBA 3 kali perkara ini dibekuk di rumahnya saat hendak menjual barang haramnya kepada pemesan. Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan, 6 plastik kecil berisikan sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dompet, dan handphone. Setiap paket kecil berisi sabu seberat 0,5 gram.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.”Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada seseorang menyediakan sabu dalam paketan. Lewat penyamaran petugas, berhasil menangkap tersangka,” tuturnya, Rabu (02/05/2018) di kantornya.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menyiapkan paketan sabu. Sementara di tersangka Agus, ditemukan paketan sabu di dalam dompetnya.

Dari interogasi petugas, tersangka Budi mengaku membeli barang dari terpidana AC yang saat ini di dalam Lapaa Lowokwaru Kelas 1 Kota Malang. Dirinya membeli dengan sistem ranjau, dengan transaksi di sekitar patung lapangan Rampal. Sementara pembayaran ditaruh di sekitar rel kereta di Jl. WR Supratman, Kota Malang.

Tersangka membeli seharga Rp. 650 ribu  per setengah gram, dan dipecah menjadi 7 paket hemat dengan harga Rp. 150 ribu per paketnya. Kini kedua tersangka harus meringkuk di tahanan Polsek Kedungkandang untuk proses lebih lanjut. (ide)