23 April 2024

`

11 Aset Jaminan di Bank Lepas, Minta Pengawalan KY

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Alwan Noertjahjo (73), warga Dusun Suko I, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kehilangan 11 dari 13 aset yang dijaminkan di salah satu bank swasta. Sementara 2 aset sisanya, kini sudah masuk dalam daftar lelang, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Malang.

 

Teguh Sarimatua, SH, dan Ari Susilowati Kartikasari, SH.

 

HAL ITU disampaikan Teguh Sarimatua, SH, bersama Ari Susilowati Kartikasari, SH, selaku kuasa hukum Alwan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) IA Malang, Kamis (20/05/2021).

Menurut Teguh, kliennya dianggap melakukan wanprestasi, sehingga tanpa ada surat peryataan yang jelas, tiba-tiba satu per satu asetnya dijual secara cessie pihak bank. “Cessie itu, tiga pihak bersepakat melakukan jual-beli, sedangkan klien kami selaku pihak kedua tidak tahu,” terang Teguh.

Itu dilakukan pihak bank hingga 11 aset terjual, dan hanya menyisakan satu objek tanah dan bangunan. Objek itu merupakan tempat tinggal Alwan.

Masuknya aset Alwan ke daftar lelang di KPKNL Malang ini, dianggap Teguh tidak sesuai prosedur. Seharusnya,  kliennya diputus kalah dalam sebuah persidangan terlebih dahulu. Tetapi persidangan yang ada  belum sampai pada titik itu.  Sehingga keputusan Kepala PN Lumajang tentang Penetapan Eksekusi Nomor 02/Eks/2020/PN.Lmj, diajukan untuk diberikan perlawanan.

Teguh meminta untuk tidak melakukan eksekusi dan lelang sebelum persidangan nomor 01/Pdt.Plw/2021/PN Lmj usai. “Perlawanan kami ajukan adalah buy back (membeli kembali) dengan melunasi tanggungan klien kami sesuai limit atas penetapan KPN Lumajang,” lanjutnya.

Berdasarkan keputusan terkait lelang objek rumah Alwan, Teguh menyampaikan limitnya Rp 3,3 miliar. Kliennya telah siap menebus harga tersebut.

Ditambahkan  Ari Susilowati Kartikasari, ini merupakan upaya menegakkan hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap, kliennya bisa tenang di masa tuanya. “Kami sudah meminta pengawalan secara hukum kepasa Komisi Yudisial (KY) agar perkara yang dialami klien kami benar-benar sesuai prosedur hukum yang adil dan bermanfaat,” jelasnya. (aji/mat)