19 April 2024

`

1.259 Warga Binaan Lapas Lowokwaru Dapat Remisi

2 min read
Warga binaan Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, membaca sholawat.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, memperoleh pengurangan hukuman (remisi) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-73, Jum’at (17/08/2018).

 

Penyerahan santunan untuk anak tak mampu.

KEPALA LEMBAGA Pemasyarakatan (Kalapas) Lowokwaru, Farid Junaidi merinci, jumlah pengurangan hukuman bervariasi, mulai 1 sampai 6 bulan, disesuaikan dengan  kategori dan jenisnya.

“Sebanyak 1.259 warga binaan mendapat remisi umum  I, sebayak 15 orang mendapat remisi umum II, dan 51 orang warga binaan mendapat remisi PP/99 pidana khusus. Remisi umum  I atau remisi normal selama satu bulan diberikan kepada 428 warga binaan. Dua bulan diberikan kepada 366 warga binaan, tiga bulan diberikan kepada 187 warga binaan, empat bulan diberikan kepada 130 warga binaan, lima bulan diberikan kepada 61 warga binaan, dan enam bulan diberikan kepada 87 warga binaan,” tutur Kalapas, Jum’at (17/08/2018).

Salah satu warga binaan Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menerima surat remisi.

Kalapas Lowokwaru Malang menambahkan, Remisi PP 99/2012 khusus diberikan kepada narapidana narkotika, korupsi, dan teroris. “Namun ada beberapa syarat dan tata cara bagi tiga kategori narapidana ini untuk mendapatkan remisi tersebut,” katanya.

Sesuai PP 99/2012,  remisi satu bulan diberikan kepada 35 warga binaan, dua bulan diberikan kepada  5 warga binaan, 3 bulan kepada 8 warga binaan, empat bulan kepada dua warga binaan, dan lima bulan kepada seorang warga binaan.

“Ada tiga narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) dan 48 narapidana narkoba yang diberikan Remisi PP 9. Serta satu narapidana narkoba dan 14 narapidana pidana umum diberikan remisi umum  II,” imbuhnya.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 2.833 orang. Rinciannya, narapidana  2.309 orang dan tahanan 525 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.325 WB diusulkan mendapatkan remisi umum (RU), pada momen kemerdekaan tahun ini.

Sebelum pengumuman remisi, lanjut Kalapas, dilaksanakan juga salawatan yang dimaksudkan agar para warga binaan memanjatkan syukur. Selain itu juga untuk menanamkan jiwa patriotisme di momentum kemerdekaan.

“Para warga binaan mengenakan pakaian serba putih dan duduk lesehan di sepanjang jalan dalam lapas, dan bersholawat. Setelah itu kami berikan remisi secara simbolis,” pungkasnya.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, remisi menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap nasib warga binaan. Salah satunya dengan memberikan hadiah berupa pengurangan hukuman. Diharapkan dengan adanya remisi, para warga binaan bisa memperbaiki diri dan berperilaku baik. (ide)