19 April 2024

`

1.204 Napi Lapas Lowokwaru Dapat Remisi

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.204 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) di Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dari jumlah itu, 5 orang langsung bebas.

 

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Sigit Sudarmono.

KEPALA Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Sigit Sudarmono menerangkan, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan sebanyak 1.204 napi untuk mendapatkan remisi.

“Jumlah warga binaan saat ini sekitar 3.310 orang, terdiri dari 2.875 orang napi dan 435 orang tahanan. Kami mengajukan remisi 1.204 orang. Mereka mendapatkan remisi  bervariasi. Mulai 15 hari hingga 2 bulan. Dari remisi itu, 5 orang bebas subsider,  dan 5 orang langsung bebas murni,” terangnya,  ditemui saat  Jagogan Jail, Selasa (11/05/2021) malam.

Sigit   menambahkan, kasus terbanyak adalah narkotika dan obat terlarang (narkoba), dengan prosentase mencapai 75 persen.

Beberapa kriteria napi yang  mendapat remisi di antaranya, remisi khusus Hari Raya, karena dinilai telah melakukan Ibadah dengan baik, menjalankan semua program lapas dengan baik, dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Yang kami ajukan tentu yang telah memenuhi persyaratan, sehingga bisa diterima untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.

Sigit  berharap, remisi yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik- baiknya. Apalagi yang bebas, harus disyukuri dan menumhuhkan kesadaran dan mawas diri.  (aji/mat)