1.204 Napi Lapas Lowokwaru Dapat Remisi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.204 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) di Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Dari jumlah itu, 5 orang langsung bebas.
KEPALA Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, Sigit Sudarmono menerangkan, sebelumnya, pihaknya telah mengajukan sebanyak 1.204 napi untuk mendapatkan remisi.
“Jumlah warga binaan saat ini sekitar 3.310 orang, terdiri dari 2.875 orang napi dan 435 orang tahanan. Kami mengajukan remisi 1.204 orang. Mereka mendapatkan remisi bervariasi. Mulai 15 hari hingga 2 bulan. Dari remisi itu, 5 orang bebas subsider, dan 5 orang langsung bebas murni,” terangnya, ditemui saat Jagogan Jail, Selasa (11/05/2021) malam.
Sigit menambahkan, kasus terbanyak adalah narkotika dan obat terlarang (narkoba), dengan prosentase mencapai 75 persen.
Beberapa kriteria napi yang mendapat remisi di antaranya, remisi khusus Hari Raya, karena dinilai telah melakukan Ibadah dengan baik, menjalankan semua program lapas dengan baik, dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Yang kami ajukan tentu yang telah memenuhi persyaratan, sehingga bisa diterima untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Sigit berharap, remisi yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik- baiknya. Apalagi yang bebas, harus disyukuri dan menumhuhkan kesadaran dan mawas diri. (aji/mat)